REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Debbie Nianta Musigiasari, mengakui, penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) akibat perubahan desil sempat membuat kekacauan. Hal itu terutama terjadi pada awal 2026.
Debbie mengungkapkan, penonaktifan kepesertaan PBI-JK dilakukan melalui surat keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) yang diterbitkan setiap bulan untuk masing-masing kabupaten/kota. “Memang kemarin awal tahun itu cukup banyak penonaktifan di bulan Januari yang TMT (terhitung mulai tanggal) di Februari, karena jumlahnya se-Indonesia ada 11 atau 12 juta saya lupa. Untuk di wilayah kami saja, Semarang dan Demak, hampir sekitar 130 ribu. Sehingga itu agak menimbulkan chaos,” ucapnya ketika diwawancara, Kamis (3/9/2026).
Menurut Debbie, penerbitan SK Kemensos terkait kepesertaan PBI-JK sebenarnya sudah secara berkala diterbitkan sebelum 2026. “Tapi memang yang awal tahun itu cukup banyak sekali karena betul-betul yang dipangkas adalah yang di luar desil 1 sampai 5. Nah itu sepertinya tidak melihat dari riwayat kesehatannya ya, sehingga semuanya,” kata dia.
Namun saat ini warga yang terdampak penonaktifan PBI-JK dapat melalukan rekativasi. “Kami bantu menyampaikan ke masyarakat, termasuk informasi, apabila yang bersangkutan menjadi nonaktif. Kami juga bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi kepada peserta yang datanya dinonaktifkan,” ujar Debbie.
Dia mengatakan, penginformasian dilakukan agar warga yang terimbas penonaktifan dapat segera melakukan reaktivasi jika memang kondisi mereka masih membutuhkan PBI-JK. Apalagi jika mereka perlu mengakses layanan penyakit kronis.
Debbie mengungkapkan, per Agustus 2026, jumlah peserta PBI-JK di Kota Semarang mencapai 420.995 orang. Mereka terdiri dari peserta aktif sebanyak 371.669 dan peserta nonaktif mencapai 49.326.
Sementara peserta PBI-JK di Kabupaten Demak mencapai 636.385. Jumlah peserta aktif sebanyak 545.892 jiwa dan nonaktif 90.493 jiwa.