REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Tujuh puluh tiga perangkat internet milik sebuah perusahaan di Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY dicuri dari gudang. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial HD (21 tahun) yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, barang yang dicuri terdiri atas 42 unit modem Huawei, 19 unit modem ZTE, dan 12 unit set top box (STB) Jiuzhou 4K. Total kerugian akibat pencurian tersebut mencapai sekitar Rp70,6 juta.
"Awalnya, saat saksi hendak memulai aktivitas kerja diketahui sejumlah barang yang sebelumnya disimpan di gudang perusahaan sudah tidak ada," kata Rita dalam keterangannya Rabu (16/9/2026).
Pencurian tersebut diketahui pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah perusahaan di Jalan Kranginan Nomor 8, Mertosanan Kulon, Potorono, Banguntapan, Bantul. Setelah mengetahui sejumlah perangkat hilang, saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak perusahaan. Laporan kemudian diteruskan ke Polsek Banguntapan untuk dilakukan penyelidikan.
Rita mengatakan, pihaknya selanjutnya memeriksa pelapor dan sejumlah saksi serta melakukan serangkaian penyelidikan. Dari proses tersebut, petugas mendapatkan petunjuk mengenai identitas dan keberadaan pelaku.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (15/9/2026), Unit Reskrim Polsek Banguntapan berhasil mengamankan pelaku berinisial HD. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sejumlah modem dan STB tersebut," ujar Rita.