REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Polda Jawa Tengah (Jateng) telah melimpahkan 38 tersangka jaringan penipuan daring internasional bermodus “pig butchering” ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Para tersangka terdiri dari 27 warga Indonesia, empat warga Myanmar, dan tujuh warga Nepal.
“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ungkap Dirressiber Polda Jateng Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Dia mengatakan, proses pelimpahan para tersangka dilaksanakan di Rutan Kelas I Surakarta pada Rabu (16/9/2026). “Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan. Kami menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada jaksa penuntut umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Wahyu.
Wahyu mengungkapkan, dalam proses penyidikan, Ditressiber Polda Jateng berkoordinasi dengan sejumlah pihak karena perkara tersebut memiliki dimensi lintasnegara, di antaranya FBI melalui NCB Interpol dan Bareskrim Polri. Polda Jateng pun berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi terkait penanganan warga negara asing yang terlibat.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Sasaran utama mereka warga negara Amerika Serikat (AS). Mereka diperkirakan telah menargetkan sekitar 5.000 orang dan sedikitnya 133 orang menjadi korban. Dari data transaksi yang ditemukan penyidik, jaringan mereka telah meraup keuntungan setidaknya 2,3 juta dolar AS atau sekitar Rp 41,1 miliar.
Ditressiber Polda Jateng membekuk 38 tersangka jaringan pig butchering tersebut pada 20 Mei 2026 lalu. Kasus itu terungkap karena adanya laporan masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan di ruang digital.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan penipuan bermodus pig butchering tersebut menjalankan operasinya dengan mendirikan PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Perusahaan itu digunakan sebagai sarana perekrutan pekerja sekaligus kantor operasional penipuan daring yang menyasar warga negara asing, khususnya warga negara AS.