REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polresta Sleman telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap eks santriwati Pondok Pesantren Ash-Sholihah. Tersangka berinisial NH alias GN yang merupakan mantan pengurus ponpes tersebut ditetapkan setelah polisi meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi mengatakan usai laporan polisi terkait kasus tersebut diterima pada 7 September 2026, pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut. Gelar perkara dilakukan pada Sabtu, 12 September 2026, sedangkan penetapan tersangka dilakukan pada 13 September 2026.
"Dalam waktu tiga hari itu kita sudah meningkatkan ke penyidikan dan dalam proses penyidikan kita juga selalu diasistensi oleh Polda dan kebetulan kita bekerja sama, bekerja bersama-sama untuk mempercepat proses ini," ucapnya saat diwawancara di kawasan Mapolda DIY, Senin (14/9/2026).
"Penetapan (tersangka dilakukan) tanggal 13 karena 1x24 jam setelah gelar perkara baru kita tetapkan untuk administrasinya," kata dia.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa enam orang saksi. Mereka berasal dari pihak keluarga maupun pihak pondok yang mengetahui perkara tersebut. Selain keterangan saksi, polisi juga mengamankan satu bukti surat serta sejumlah barang yang berkaitan dengan kejadian.
"Untuk terhadap pasal dan unsur pasalnya sudah cukup saya kira. Tapi nanti kalau kita koordinasikan jaksa memerlukan saksi tambahan kita tambahkan juga," katanya.