Jumat 18 Sep 2026 16:36 WIB

Jadi Tersangka, Pemerkosa Santriwati Ponpes Ash-Asholihah Sleman Kabur

NH diketahui telah meninggalkan kediamannya sebelum kasus dilaporkan ke polisi.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Karta Raharja Ucu
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi saat diwawancara di kawasan Mapolda DIY, Senin (14/9/2026).
Foto: Republika/ Wulan Intandari
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi saat diwawancara di kawasan Mapolda DIY, Senin (14/9/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Polresta Sleman memburu mantan pengajar Pondok Pesantren Ash-Sholihah, Jonggrangan, Mlati, Sleman, berinisial NH yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap eks santriwati berinisial FN (21 tahun) hingga hamil. NH diketahui telah meninggalkan kediamannya sebelum kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi mengatakan NH ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada Sabtu (12/9/2026). Penetapan tersangka dilakukan sehari setelahnya, Ahad (13/9/2026).

Baca Juga

"Kita sudah menetapkan tersangka terhadap MNH atau NH," kata Mateus saat menemui massa aksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Yogyakarta di depan Polda DIY, Senin (14/9/2026).

Menurut Mateus, NH saat ini masih dalam proses pengejaran polisi. Ia mengatakan tersangka sudah tidak berada di rumahnya maupun di lingkungan pondok pesantren.

"Orang ini memang pergi sebelum laporan polisi," katanya.

"Masih kita cari tahu keberadaannya," ujar Mateus.

Polisi belum menetapkan NH dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mateus mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka dan proses penangkapan tetap dilakukan.

"Doakan saja kami akan cepat (menemukan keberadaannya)," katanya.

NH sendiri dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda kategori VII.

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi