REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL - Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta menonaktifkan seorang dosen yang dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa. Penonaktifan tersebut ditetapkan pimpinan ISI Yogyakarta pada Senin (21/9/2026), setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menyelesaikan pemeriksaan.
Ketua Humas ISI Yogyakarta, Daru Tunggul Aji, mengatakan keputusan penonaktifan menjadi tindak lanjut institusional atas hasil pemeriksaan Satgas PPKPT. Satgas telah memeriksa pihak yang mengaku sebagai korban, saksi-saksi, serta dosen yang dilaporkan sebelum menyusun kesimpulan dan rekomendasi untuk pimpinan kampus.
"Setiap laporan yang masuk, kami tindaklanjuti secara serius. Dalam kasus ini, Satgas bekerja intensif sejak laporan diterima, melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor, hingga kemudian menyusun kesimpulan serta rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan," kata Daru dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Daru menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika sejumlah mahasiswa yang mengaku sebagai korban mendatangi Satgas PPKPT pada 18 Agustus 2026 dengan didampingi seorang dosen. Laporan kemudian disampaikan secara tertulis pada 20 Agustus 2026.
Satgas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan dosen terlapor. Rangkaian pemeriksaan tersebut selesai pada 10 September 2026, kemudian hasilnya disampaikan kepada pimpinan ISI Yogyakarta.
Dosen yang dilaporkan diketahui merupakan dosen baru di Program Studi Desain Komunikasi Visual (DKV). Dosen tersebut mulai mengajar di ISI Yogyakarta pada 2025 dan disebut tidak memiliki jabatan di program studi.
"Pimpinan ISI Yogyakarta telah menetapkan penonaktifan dosen yang bersangkutan dari tugas dan aktivitas akademik. Dalam seluruh proses penanganan, keselamatan, perlindungan, pendampingan, keberlanjutan pendidikan, dan pemulihan korban menjadi perhatian utama ISI Yogyakarta. Institusi juga memastikan tidak boleh ada intimidasi, tekanan, ancaman, pembalasan, maupun tindakan lain terhadap korban, pelapor, dan saksi," ujarnya.