Senin 28 Sep 2026 15:38 WIB

Sambut Keputusan MA, Ketua Umum INI Tri Firdaus Ajak Seluruh Notaris Bersatu

Pengurus Pusat INI membuka ruang bagi anggota yang sebelumnya berada di kubu berbeda.

Rep: ,Wulan Intandari/ Red: Fernan Rahadi
Ikatan Notaris Indonesia (INI) menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 1470 K/Pdt/2026 yang menegaskan keabsahan kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) hasil Kongres XXIV di Tangerang, Banten, pada 30-31 Agustus 2023 di bawah kepemimpinan Tri Firdaus Akbarsyah.
Foto: dokpri
Ikatan Notaris Indonesia (INI) menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 1470 K/Pdt/2026 yang menegaskan keabsahan kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) hasil Kongres XXIV di Tangerang, Banten, pada 30-31 Agustus 2023 di bawah kepemimpinan Tri Firdaus Akbarsyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ikatan Notaris Indonesia (INI) menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 1470 K/Pdt/2026 yang menegaskan keabsahan kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) hasil Kongres XXIV di Tangerang, Banten, pada 30-31 Agustus 2023 di bawah kepemimpinan Tri Firdaus Akbarsyah.

Dalam putusannya, MA mengabulkan sebagian permohonan kasasi yang diajukan Tri Firdaus Akbarsyah dan Dr Agung Iriantoro. MA menyatakan keputusan dan hasil Kongres XXIV INI di Tangerang sah serta mempunyai kekuatan hukum mengikat, sekaligus menetapkan Tri Firdaus Akbarsyah sebagai Ketua Umum INI yang sah.

MA juga menyatakan keputusan dan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) INI di Bandung pada 29 Oktober 2023 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal serupa berlaku terhadap Akta Nomor 2 tanggal 4 Januari 2025 serta Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000071.AH.01.08 Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan INI.

Menyusul terbitnya putusan pengadilan tertinggi tersebut, Ketua Umum PP INI, Tri Firdaus Akbarsyah mengajak seluruh notaris di Indonesia kembali bersatu dalam satu wadah organisasi. Ia meminta seluruh anggota menghormati dan mematuhi putusan MA sebagai bagian dari upaya mengembalikan kepastian hukum serta menjaga marwah profesi notaris.

"Keluarnya Putusan Mahkamah Agung ini bukanlah tentang kemenangan satu kelompok di atas kelompok lain, melainkan kemenangan tegaknya hukum dan konstitusi organisasi kita," ujarnya dalam keterangan yang diterima Senin (28/9/2026).

"Dualisme telah berakhir. Kini saatnya kita melepaskan segala perbedaan, merajut kembali tali silaturahmi, dan bersatu padu di bawah satu payung Ikatan Notaris Indonesia demi menjaga kehormatan jabatan publik yang kita emban," kata Tri.

Pengurus Pusat INI juga membuka ruang bagi anggota yang sebelumnya berada di kubu berbeda untuk kembali bergabung. Bahkan tetap mengakui poin kegiatan atau angka kredit yang diperoleh anggota melalui KLB maupun seminar yang digelar sebelum putusan MA. Langkah itu untuk memastikan anggota tidak dirugikan secara profesional akibat konflik kepengurusan.

"PP INI mengajak seluruh elemen untuk menghentikan segala bentuk polemik, narasi perpecahan, maupun penyelenggaraan agenda-agenda di luar konstitusi organisasi yang berpotensi mencederai iklim persaudaraan sesama notaris," ujarnya.

Berita Lainnya

Rekomendasi