REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ratusan buruh dari sejumlah serikat serta federasi yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) menggelar demonstrasi di depan Kantor Pemprov dan DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (1/10/2026). Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan, salah satunya mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Koordinator ABJAT, Aulia Hakim, mengatakan, pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan pemerintah bersama DPR RI memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja ke UU tentang ketenagakerjaan yang baru.
Pemerintah dan DPR RI harus membentuk UU baru tersebut paling lambat 31 Oktober 2026. “Tapi faktanya, sampai saat ini, undang-undang ini tidak jelas,” kata Aulia Hakim ketika diwawancara di sela-sela demo.
Aulia mengungkapkan, dia memperoleh informasi DPR RI akan memasuki masa reses pada 10 Oktober 2026. “Kekhawatiran kami, (RUU) ini akan terulang kayak Omnibus Law ketika diketok malam-malam,” ujarnya.
Dia menjelaskan, serikat dan federasi buruh yang tergabung dalam ABJAT sudah sempat menelaah draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Aulia mengatakan, dalam draf terakhir yang diperoleh pada pekan kedua September 2026, terdapat pasal yang hilang terkait sanksi pembayaran pesangon kepada pekerja.
“Jadi kalau pesangon tidak dibayarkan, tidak diatur sanksinya, hilang,” ucapnya.
Aulia menambahkan, kelompok buruh pun sudah memberi usulan perihal cuti melahirkan. “Cuti melahirkan kami minta 14 minggu, ini kembali hilang lagi (dalam draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan). Terus cuti haid, itu kan kodrat, ngapain harus diperiksa? Ini seakan-akan tiba-tiba hilang semuanya,” kata dia.
“Nah, ini yang menurut kami ada beberapa kepentingan yang menghilangkan usulan-usulan buruh. Makanya akan kami kawal terus,” tambah Aulia.
Menurut dia, saat ini pilihan untuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan hanya dua: mengikuti usulan buruh atau kembali seperti Omnibus Law. “Kalau kembali seperti Omnibus Law, sudah pasti buruh akan melawan sekuat-kuatnya,” ucapnya.