Kamis 01 Oct 2026 20:57 WIB

Terlibat Pemerasan THR, Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

Syamsul Auliya juga dituntut membayar uang pengganti Rp568 juta.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Syamsul Auliya Rachman dengan pidana tujuh tahun penjara, denda Rp400 juta, kewajiban membayar uang pengganti Rp568 juta, dan pencabutan hak politik selama tiga tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memaksa para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap mengumpulkan uang untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR).
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Syamsul Auliya Rachman dengan pidana tujuh tahun penjara, denda Rp400 juta, kewajiban membayar uang pengganti Rp568 juta, dan pencabutan hak politik selama tiga tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memaksa para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap mengumpulkan uang untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintahannya untuk tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026. Dia pun dituntut membayar uang pengganti dengan jumlah sesuai yang disetorkan bawahannya, yakni Rp568 juta.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2026), jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan Syamsul telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Auliya Rachman berupa pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar JPU KPK saat membacakan tuntutannya.

Auliya pun dituntut pidana denda sebesar Rp400 juta subsider pidana penjara pengganti selama 120 hari. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp568 juta kepada terdakwa Syamsul Auliya Rachman dengan memperhitungkan uang yang telah dilakukan penyitaan,” kata JPU KPK.

Berita Lainnya

Rekomendasi