Kamis 01 Oct 2026 21:40 WIB

Ayah di Sleman Jadi Tersangka Pemerkosaan Putri Kandungnya 3,5 Tahun

Pelaku ditahan di Rutan Polresta Sleman.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak
Foto: Freepik
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 3,5 tahun di Kabupaten Sleman memasuki babak baru. Polisi menetapkan ayah kandung korban, S (33 tahun), sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro mengatakan S telah diamankan polisi sejak 21 September 2026. Saat ini, S ditahan di Rutan Polresta Sleman.

Baca Juga

"Polresta Sleman mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Pakem, Sleman. Penyidik telah menetapkan S (33) sebagai tersangka," kata Argo dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).

"S adalah ayah kandung korban," ungkapnya.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti untuk mengusut dugaan kekerasan seksual terhadap korban.

"Perkara masih dalam proses penyidikan dan penyidik sedang melengkapi berkas perkara," ujarnya.

Berita Lainnya

Rekomendasi