REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 3,5 tahun di Kabupaten Sleman memasuki babak baru. Polisi menetapkan ayah kandung korban, S (33 tahun), sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro mengatakan S telah diamankan polisi sejak 21 September 2026. Saat ini, S ditahan di Rutan Polresta Sleman.
"Polresta Sleman mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Pakem, Sleman. Penyidik telah menetapkan S (33) sebagai tersangka," kata Argo dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
"S adalah ayah kandung korban," ungkapnya.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti untuk mengusut dugaan kekerasan seksual terhadap korban.
"Perkara masih dalam proses penyidikan dan penyidik sedang melengkapi berkas perkara," ujarnya.