REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan sejumlah tempat usaha yang melanggar aturan saat melakukan kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum dalam rangka Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau Pembatasan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) pada Sabtu (20/3) malam pukul 19.00 WIB sampai 24.00 WIB.
"Tempat usaha yang melanggar seperti jam operasional, langsung kami minta tutup dan pemilik usaha diberikan sanksi," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Susmiarto, di Sleman, Ahad (21/3).
Menurut dia, kegiatan yang dilaksanakan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
"Selain itu juga menindaklanjuti Peraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dan Instruksi Bupati Sleman Nomor 06/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," katanya.
Ia mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan yakni sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait Instruksi Bupati Sleman Nomor 06/INSTR/2021 serta meningkatkan disiplin para pelaku usaha maupun perorangan dalam menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Dalam kegiatan yang melibatkan personel dari Satpol PP Sleman, Polres Sleman, Kodim Sleman, Denpom Yogyakarta, Linmas Inti Sleman, dan Bagian Kesra Sleman ini menyasar dua wilayah yakni Kelurahan Caturtunggal dan Condongcatur, Kecamatan Depok," katanya.
Susmiarto mengatakan, hasil kegiatan meliputi di Tane Cafe Jalan Cempaka, Caturtunggal dengan temuan masih ditemukan pengunjung makan di tempat melebihi pukul 21.00 WIB, sehingga diberikan tindakan berupa teguran lisan yang dituangkan dalam BAP Nomor : 303/SA/88/III/2021 dan diberikan sosialisasi Instruksi Bupati Sleman Nomor 06/INSTR/2021.
Kemudian di Bento Kopi Caturtunggal, Depok, Sleman dengan temuan masih ada pengunjung makan di tempat melebihi pukul 21.00 WIB dan belum menerapkan jaga jarak dan diberikan surat peringatan untuk mematuhi peraturan sesuai Instruksi Bupati Sleman Nomor 06/INSTR/2021.
Selanjutnya di Food Court GOR Klebengan, Caturtunggal, Rumah Makan Bang Rindu, Karangwuni, Caturtunggal, Warmindo Pamungkas, Klebengan, Goeboex Coffee Jalan Perumnas Condongcatur, Cafe Ruang Rindu Jalan Perumnas Condongcatur,, Nasi Kuning dan Lontar Jalan Perumnas Condongcatur, dan Olivane Cafe Caturtunggal.
"Temuan pelanggaran didominasi masih adanya pengunjung makan di tempat melebihi pukul 21.00 WIB dan belum menerapkan jaga jarak, dan selanjutnya diberikan teguran atau surat peringatan untuk mematuhi peraturan sesuai Instruksi Bupati Sleman Nomor 06/INSTR/2021," ujar Susmianto.