REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polda Jawa Timur (Jatim) membenarkan Densus 88 telah mengamankan terduga penjual senjata api (senpi) ilegal di Kabupaten Malang. Pelaku berinisial AR ditangkap di Jalan Sunan Ampel, Putukrejo, Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Timur, Kombespol Gatot Repli Handoko menjelaskan, penggeledahan terhadap AR mulai terjadi pada Rabu (21/5) pukul 22.30 WIB. Kemudian proses berakhir pada Kamis (22/3) sekitar pukul 02.30 WIB.
"Dan sekarang masih di Polres (Malang), belum digeser ke tempat kami (Polda)," kata Gatot saat dihubungi Republika, Kamis (22/3).
Saat ini, kata Gatot, polisi belum bisa memastikan AR terlibat dalam jaringan teroris atau tidak. Polisi masih harus mendalami motif kepemilikan senpi pada terduga. Dalam hal ini termasuk menyelidiki jaringan yang dimiliki AR terhadap senpi ilegalnya.
"Jadi yang ditangkap terduga penjual senjata api ilegal," kata dia menegaskan.