REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Seluruh objek wisata indoor di Kabupaten Banyumas, mulai Kamis (24/10), akan ditutup sementara. Hal ini menyusul pemberlakuan SE Bupati yang mengatur soal pembatasan aktivitas masyarakat.
''Objek wisata indoor yang ditutup bukan hanya obyek wisata yang dikelola pemerintah. Gedung bioskop juga termasuk objek wisata indoor yang kita minta untuk ditutup sementara,'' jelas Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata Kabupaten Banyumas, Asis Kusumandani, Selasa (22/6).
Menurutnya, objek wisata indoor milik pemerintah yang ditutup sementara antara lain museum Pangsar Soedirman, Museum Wayang, dan juga wahana pesawat di Lokawisata Baturraden.
Sedangkan untuk objek wisata outdoor, dikatakan Asis, tidak dilakukan penutupan. Namun dia menyebutkan, jumlah pengunjung yang masuk objek wisata outdoor dibatasi hanya menjadi 30 persen dari kapasitas. ''Semua obyek wisata outdoor, baik yang milik pemerintah maupun swasta masih diizinkan buka. Tapi dengan pembatasan dan penerapan prokes secara ketat,'' jelasnya.
Dia menyebutkan, masih diizinkannya objek wisata outdoor untuk tetap bukan, didasari pertimbangan banyaknya warga yang menggantungkan kebutuhan hidupnya pada operasional objek wisata tersebut. ''Seperti di objek wisata Baturraden saja, ada sekitar 500 unit UMKM yang mengandalkan pendapatan dari kedatangan wisatawan,'' katanya.
Sedangkan untuk bioskop, Asis menyebutkan, gedung bioskop termasuk obyek wisata indoor yang menurut Surat Edaran Bupati harus ditutup. ''Ada dua gedung bioskop yang harus ditutup. Yakni, Rajawali Theater dan CGV,'' jelasnya,
Humas Manajemen Rajawali Theater Eni Kuswati, mengakui telah menerima surat edaran Bupati mengenai permintaan penutupan gedung bioskop. Dalam SE tersebut, gedung bioskop diminta untuk tidak operasional mulai 24 Juni hingga 8 Juli 2021.
Menyusul adanya surat tersebut, Eni menyebutkan, pihak manajemen akan menaati ketentuan pembatasan aktivitas yang dikeluarkan pemerintah. ''Bahkan tidak menunggu sampai Kamis (24/6) besok untuk tutup. Mulai Selasa (22/6) ini, kami sudah tidak operasional,'' katanya.
Menyusul adanya lonjakan kasus Covid 19, Bupati Banyumas telah mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan aktivitas masyarakat yang berlaku mulai 24 Juni 2021. Pembatasan tidak hanya menyangkut penutup objek wisata indoor, tapi berbagai kegiatan masyarakat lainnya juga dilakukan pembatasan. Antara lain seperti pemberlakuan kembali jam malam, larangan hajatan, dan pengetatan kembali kegiatan ibadah di tempat ibadah.