REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satlantas Polres Karanganyar, Jawa Tengah, mengamankan belasan sepeda motor berknalpot tidak standar (knalpot brong). Belasan pengendara sepeda motor tersebut ditilang saat hendak mengikuti kegiatan Sunday Morning Riding Gabungan (Sunmorgab) di kawasan wisata Tawangmangu.
KBO Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro Wahyu mengatakan, jajaran Satlantas Polres Karanganyar bersama jajaran Siaga Zebra Satlantas melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran di Jalan Lawu mulai dari Popongan sampai Bejen sebelum para pengendara tersebut mengarah ke Tawangmangu.
"Jadi kami antisipasi komunitas-komunitas knalpot-knalpot brong yang akan mengarah ke Tawangmangu dengan tujuan untuk Tawangmangu bisa bersih dari knalpot brong," kata Iptu Anggoro kepada wartawan.
Hasilnya, personel Satlantas Polres Karanganyar melakukan penilangan sebanyak 17 sepeda motor berknalpot brong. Belasan sepeda motor tersebut diamankan di kantor Satlantas Polres Karanganyar.
"Dan apabila pengendara tersebut mengambil sepeda motornya bisa kami layani pada Senin (9/8) selama jam kerja dengan catatan membawa surat kelengkapan STNK, membayar denda tilang, dan mengganti knalpot standar," paparnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan demi mewujudkan keamanan dan keselamatan lalu lintas di wilayah Kabupaten Karanganyar. Sehingga wilayah Karanganyar menjadi nyaman dan lancar, serta bebas knalpot brong.
Di samping itu, Polres Karanganyar juga mengimbau kepada komunitas-komunitas sepeda motor agar tidak melaksanakan kegiatan berkumpul secara tatap muka lantaran masih diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Dia meminta masyarakat mendukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Jadi kami imbau komunitas pengendara untuk bersabar dulu, tidak melaksanakn kegiatan konvoi dan sebagainya. Meskipun konvoi kami imbau tertib dan tidak memasang knalpot brong," tegasnya.