REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebuah video berisi kegiatan 'diskotik halal' di salah satu cafe willayah Jalan Terusan Sukarno-Hatta (Suhat) Barat, Kota Malang viral di masyarakat. Kegiatan cafe ini menimbulkan kerumunan sehingga dianggap telah melanggar ketentuan PPKM Level 3.
Kasat Samapta Polresta Malang Kota (Makota), Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menyatakan, cafe tersebut memang kerap mengadakan even musik setiap Selasa, Jumat dan Sabtu. Kemudian mengenai video kegiatan cafe yang menyalahi aturan PPKM Level 3, Syabain mengaku sudah menyampaikan teguran kepada pemiliknya.
"Kami sampaikan kepada pemilik, untuk setidaknya mereka patuh terhadap protokol kesehatan," kata Syabain saat dihubungi wartawan, Rabu (29/9).
Menurut Syabain, cafe berinisial P ini memiliki kapasitas pengunjung sebanyak 500 orang. Berdasarkan laporan pada akhir pekan lalu, jumlah pengunjung di cafe tersebut mencapai 500 orang. Syabain berharap, pengelola bisa membatasi jumlahnya sekitar satu per tiga dari total kapasitas sehingga dapat mengurangi kerumunan.
Aturan-aturan pembatasan pengunjung cafe sudah disampaikan aparat kepada pengelola. Yang bersangkutan juga sudah menyanggupi untuk melaksanakan aturan tersebut. "Tinggal kita mengecek, untuk pada malam di mana event itu direncanakan ada. Untuk penindakan, sementara kita teguran dulu. Kita berikan teguran, karena untuk (sanksi) itu ranah dari Satpol PP," kilah Syabain.
Syabain menegaskan, aparat sebenarnya mengadakan patroli skala besar pada akhir pekan lalu di sepanjang Jalan Borobudur. Ada banyak laporan di masyarakat mengenai kegiatan musik di cafe P. Setelah menerima informasi tersebut, aparat langsung mendatangi lokasi tapi pada pukul 21.00 WIB sudah selesai kegiatannya.
Acara musik yang dilangsungkan cafe hanya berlangsung sekitar satu sampai dua jam. Harga tiket masuk yang hanya berkisar Rp 35 ribu sampai Rp 40 ribu ini menyebabkan jumlah pengunjungnya membludak. Selain bisa menyaksikan acara musik, pengunjung juga sudah mendapatkan air mineral dan minuman ringan (soft drink).
Syabain memastikan, cafe tidak menyediakan minuman keras (miras) saat acara musik berlangsung. Pasalnya, pengelola cafe tidak memperbolehkan pegawainya menyediakan miras. Hal ini memang sesuai yang disampaikan di Instagram bahwa kegiatannya adalah 'diskotik halal'.
Saat ini Kota Malang tengah menerapkan PPKM level 3 dengan sejumlah penyesuaian baru. Untuk kafe, dan tempat makan, diperbolehkan beroperasi, dan pengunjung diizinkan makan di tempat. Namun kapasitas pengunjungnya antara 25 sampai 50 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan.
Total kasus Covid-19 di Kota Malang telah mencapai 15.413 orang. Dari jumlah tersebut, 14.262 orang sembuh dan 1.118 orang dinyatakan meninggal dunia. Sementara untuk 33 orang lainnya masih dalam perawatan dan isolasi.