REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur akan memeriksa Wali Kota Malang, Sutiaji terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Pelanggaran prokes yang dimaksud adalah ketika Sutiaji bersepeda alias gowes di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Pantai Kondang Merak, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Ahad (19/9).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan terkait rencana pemanggilan Wali Kota Sutiaji. Namun terkait rincian waktu pemanggilan, Gatot enggan mengungkapkannya. Ia hanya memastikan Sutiaji akan diperiksa pekan ini.
"Benar (ada pemanggilan) dalam minggu ini tapi harinya belum dapat update dari tim penyidiknya," ujar Gatot dikonfirmasi Selasa (5/10).
Gatot menyatakan, pemanggilan tidak hanya ditujukan kepada Wali Kota Malang. Sejumlah orang juga akan diperiksa. Mengingat kegiatan gowes tersebut dilakukan secara rombongan. Sebelumnya, Polres Malang juga telah melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Siapa saja yang akan diambil keterangan juga belum ada infonya. Masih saya tanyakan terus ke Ditreskrimum (Polda Jatim)" ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Sutiaji ke Polres Malang. Setidaknya ada sembilan orang dilaporkan. Antara lain, Wali Kota Sutiaji, beberapa staf, ASN, hingga Camat Malang. "Kami melaporkan adanya pelanggaran prokes yang dilakukan oleh Wali Kota Malang Bapak Sutiaji beserta rombongan," kata Jubir Jaringan Aliansi Aktivis Malang Raya (Jaasmara), A Mevlana.