Kamis 16 Dec 2021 20:03 WIB

Deklarasi Desa Bersih Narkoba di Sleman

Harapannya dapat lebih banyak melibatkan masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba.

Delapan Kelurahan di Sleman Deklarasikan Desa Bersih Narkoba (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Delapan Kelurahan di Sleman Deklarasikan Desa Bersih Narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Delapan kelurahan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendeklarasikan Pencanangan Desa Bersih Narkoba (Bersinar) dan Kampung Tangguh Anti-Narkoba di Pendopo Parasamya, Kamis (16/12).

Pencanangan dilakukan dengan pembacaan deklarasi dan penandatanganan komitmen yang dilakukan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, para pejabat, dan seluruh tamu yang hadir. Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyambut baik dengan dipilihnya delapan kelurahan di Kabupaten Sleman sebagai Desa Bersinar dan Kampung Tangguh Anti- Narkoba.

Baca Juga

Pihaknya berterima kasih kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia beserta jajarannya yang mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sleman.

"Harapannya dapat lebih banyak melibatkan masyarakat dalam mencegah penyakit masyarakat tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba, bahkan hingga ke tingkat RT/RW. Dengan begitu maka akan bisa terwujud masyarakat yang tangguh," katanya.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta Brigjen Polisi Andi Fairan menilai desa yang berada di wilayah penyangga kota atau perbatasan provinsi, seperti Kabupaten Sleman bisa menjadi jalur rawan peredaran gelap narkoba sehingga menjadikan desa sebagai potensi bisnis baru bagi para bandar narkoba.

"Hal ini dipengaruhi oleh perekonomian masyarakat desa yang kian meningkat," katanya.

Ia mengatakan menurut survei LIPI dan Pusat Penelitian, Data, dan Informasi BNN RI pada 2019 jumlah prevalensi atau yang pernah memakai narkoba di Provinsi DIY menyentuh angka 2,30 persen atau setara dengan 18.082 orang.

"Dengan asumsi penduduk DIY pada tahun 2019 berjumlah 3.842.932 orang, maka menempatkan DIY berada posisi kelima terbesar di Indonesia setelah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, dan Sulawesi Tengah," katanya.

Menurut dia, dengan data tersebut apabila semua masyarakat dan pemerintah daerah/ pemerintah desa ikut bergerak dan terlibat melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diyakini akan mampu menurunkan angka prevalensi dan mewujudkan Indonesia bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Program Desa Bersinar merupakan program prioritas nasional yang memberikan kewenangan kepada desa untuk membuat kebijakan dengan mengarusutamakan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika atau dikenal dengan P4GN.

"Desa Bersinar akan menjadi 'pilot project' dalam rangka upaya P4GN. Nantinya semua komponen masyarakat dan pemerintah desa diharapkan ikut bergerak dan terlibat dalam melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," katanya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement