Rabu 18 May 2022 23:41 WIB

DPRD Tulungagung Loloskan Perda Kenaikan Tarif Parkir

Optimalisasi capaian parkir agar bermanfaat bagi pembangunan daerah.

DPRD Tulungagung Loloskan Perda Kenaikan Tarif Parkir (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
DPRD Tulungagung Loloskan Perda Kenaikan Tarif Parkir (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,TULUNGAGUNG -- DPRD Tulungagung, Jawa Timur, meloloskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kenaikan Tarif Parkir kendaraan di daerah itu dan akan berlaku efektif mulai awal 2023.

"Kenaikan tarif ini sudah waktunya, mengingat selama beberapa tahun ini kami belum pernah melakukan perubahan," kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowomenjawab pers usai Rapat Paripurna DPRD Tulungagung tentang Penetapan Perda Kenaikan Tarif Parkir di Tulungagung, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, pada Perda Tarif Parkir sebelumnya (2021) besaran tarifnya untuk sepeda motor hanya Rp500, sedangkan untuk kendaraan roda empat Rp1000 untuk sekali parkir.

Kemudian pada Perda baru, tarif parkir sepeda motor menjadi Rp2 ribu, sedangkan roda empat atau lebih Rp3 ribu. "Ini ada tidak keseimbangan antardaerah, karena kita sudah tiga kali tidak melakukan penyesuaian," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro.

Dengan adanya perubahan perda tarif itu, diharapkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung meningkat.Saat ini PAD dari parkir di Tulungagung mencapai Rp7 miliar per tahun. "Kenaikannya diharapkan mencapai 50 persen lebih," katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono mengingatkan agar pemerintah kabupaten mengimplementasikan Perda parkir yang sudah ditetapkan. "Optimalisasi capaian parkir agar bermanfaat bagi pembangunan daerah," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement