Senin 26 Sep 2022 14:39 WIB

Pemerintah Daerah Diminta Kendalikan Inflasi Pangan

Diperlukan kolaborasi dan kerja sama erat dengan seluruh pemangku kebijakan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggelar operasi pasar di Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jumat (23/9/2022). Kegiatan ini bertujuan untuk mengendalikan inflasi di Kota Malang.
Foto: Diskominfo Kota Malang
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggelar operasi pasar di Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jumat (23/9/2022). Kegiatan ini bertujuan untuk mengendalikan inflasi di Kota Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Berbagai langkah pengendalian inflasi sektor pangan terus digenjot pemerintah. Guna menjaga tren penurunan inflasi dari 10,32 persen pada Juli ke 8,93 persen bulan ini, pengendalian inflasi harus serentak dilakukan provinsi.

Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi mengatakan, salah satu langkah high impact yang dapat dilakukan untuk mengendalikan inflasi fokus mengendalikan inflasi pangan. Ia menilai, itu harus serentak dilaksanakan di seluruh provinsi.

Ia menekankan, dalam langkah ini dukungan yang dapat diberikan pemerintah daerah melalui realisasi belanja wajib perlindungan sosial. Salah satunya sesuai arahan Presiden Jokowi, pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

"Peran aktif daerah antara lain dengan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum termasuk subsidi biaya transportasi distribusi pangan," kata Arief dalam Rapat Koordinasi Daerah Tim Pengendalian Inflasi Daerah DIY.

Sampai September 2022, BPN fasilitasi pengiriman komoditas pangan dari sentra produksi ke daerah defisit. Ada 79,3 ribu kilogram cabai Sulsel ke pulau Jawa dan 36,7 ribu kg bawang merah Bima ke Palembang, Temanggung, dan Bangka.

Lalu, pendistribusian 2,7 juta kg jagung dari NTB ke Kendal dan Blitar. Arief mengajak pemerintah daerah, asosiasi dan seluruh pemangku kebijakan pangan untuk berkoordinasi dengan BPN terkait kebutuhan di daerahnya yang defisit. "Nanti akan kami fasilitasi atau hubungkan, sehingga dapat dilakukan pendistribusian," ujar dia.

Selain fasilitasi distribusi pangan, dilakukan penetapan Peraturan Badan Pangan Nasional. Mulai dari terkait Harga Acuan Pembelian, Harga Eceran Tertinggi (HET) dan HPP komoditas pangan serta monitoring ketersediaan pasokan dan harga pangan.

Kemudian, BPN turut menggelar operasi pasar melibatkan pemangku, penguatan infrastruktur hulu-hilir dan percepatan koordinasi, dan fasilitasi teknologi penyimpanan pangan untuk pengendalian inflasi daerah.

Selain itu, lanjut Arief, BPN mengalokasikan pula anggaran untuk fasilitasi daerah menyelenggarakan bazar pangan atau operasi pasar. Sekaligus, memberi fasilitasi distribusi dalam upaya-upaya pengendalian inflasi pangan di daerah.

Langkah ini tidak bisa dilakukan sendiri BPN. Dalam mengendalikan laju inflasi, khususnya di bidang pangan, diperlukan kolaborasi dan kerja sama erat dengan seluruh pemangku kebijakan, termasuk Tim Pengendali Inflasi Pusat dan Daerah.

Untuk pembenahan berkelanjutan hadapi dinamika pangan global, Arief menambahkan, BPN saat ini fokus menyusun Tata Kelola Kebijakan Pangan Nasional. Melalui kerja sama pentahelix antara akademisi, pengusaha, pemerintah, komunitas, dan media.

"Kami berkolaborasi bersama kementerian/lembaga terkait pangan, termasuk dengan Dinas Urusan Pangan 514 kabupaten/kota dan 37 provinsi, Bulog, dan BUMN pangan sebagai operator kami," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement