REPUBLIKA.CO.ID, MALANG - Unit Reskrim Polsek Jabung Polres Malang mengamankan pemuda berinisial FF (36 tahun). Ia diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik tetangganya di Dusun Pateguhan Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Ahad (11/12/2022).
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pencurian bermula pada Kamis (8/12/2022) lalu. Waktu itu korban SI (19 tahun) yang masih satu kampung dengan pelaku, meletakkan motor di halaman depan rumahnya.
"Sekitar sore hari sekitar pukul 18.00 WIB," katanya di Mapolres Malang. Ketika korban hendak memasukkan motor ke dalam rumah pukul 20.00 WIB, ternyata motor sudah hilang.
Korban pun langsung melaporkan masalah tersebut ke kepolisian setempat. Setelah menerima laporan korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga melakukan pencurian.
Tidak lama kemudian, petugas mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan penggerebekan di rumahnya. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang ditemukan di dalam rumah pelaku.
Akibat kejadian ini, pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. "Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," kata dia menambahkan.
Di sisi lain, Taufik menjelaskan, saat ini penyidik juga masih mendalami keterangan terhadap pelaku. Hal ini termasuk informasi dari keluarga yang mengatakan pelaku pernah dirawat di RSJ DR Radjiman Wediodiningrat Lawang.
Menurutnya, pembuktian secara medis harus dilakukan mengingat dalam hukum tidak hanya syarat-syarat objektif melakukan tindak pidana yang perlu diperhatikan. Syarat-syarat subjektif atau syarat-syarat mental juga harus dipenuhi untuk dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhkan pidana kepadanya.
Taufik juga menegaskan, orang-orang yang sakit jiwa atau lemah mental tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukannya. Oleh karena itu, petugas akan berkoordinasi dengan pihak RSJ terkait kondisi kejiwaan pelaku.