Senin 27 Feb 2023 20:23 WIB

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tanggapi Proses Persidangan Terdakwa di Surabaya

Kritikan ditunjukkan mengenai lokasi persidangan yang dipindahkan ke Surabaya.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Terdakwa mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto (kiri) dalam sidang tuntutan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/2/2023) malam. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman tiga tahun penjara kepada tiga terdakwa yaitu mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Terdakwa mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto (kiri) dalam sidang tuntutan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/2/2023) malam. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman tiga tahun penjara kepada tiga terdakwa yaitu mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Proses persidangan kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya telah menimbulkan pro dan kontra tersendiri. Hal ini tidak terkecuali dari keluarga korban peristiwa tersebut.

Tim Pemantau LBH Malang, Ahmad Khoirul mengungkapkan, terdapat beberapa keluarga korban yang sangat berharap bahwa tragedi tersebut dapat memberikan pelajaran yang berharga. "Terutama kepada institusi pengadilan Indonesia, institusi penegakan hukum di Indonesia," jelas Khoirul saat ditemui wartawan di Kota Malang, Senin (27/2/2023).

Tidak hanya itu, keluarga korban juga sempat membandingkan dengan tragedi pembunuhan Brigadir J. Persidangan kasus ini dapat diakses oleh publik melalui siaran langsung.

Keluarga korban menilai tindakan demikian sangat berbeda ketika persidangan tragedi Kanjuruhan dijalankan di Surabaya. Padahal jumlah korban di peristiwa ini sangat berbeda jauh, yakni 135 orang meninggal dunia. "Jadi mengapa tidak dapat disiarkan atau diakses terbuka oleh publik terutama keluarga korban," ucapnya.

Kritikan juga ditunjukkan mengenai lokasi persidangan yang dipindahkan ke Surabaya. Hal ini jelas menimbulkan kontra bagi keluarga mengingat tragedi Kanjuruhan terjadi di Malang. Apalagi keluarga korban menjadi tidak mengetahui jalannya persidangan dengan baik.

Hal serupa juga diungkapkan Perwakilan LBH Malang, Daniel Siagian. Timnya sudah sejak awal menemukan kejanggalan dari persidangan tragedi Kanjuruhan. Hal ini terutama ketika pers tidak diperkenankan masuk untuk melaksanakan siaran langsung di lokasi sidang.

Daniel juga sempat menanyakan kepada korban yang semuanya sepakat bahwa dalam proses sidang Kanjuruhan harus terbuka untuk umum. Oleh karena itu, banyak keluarga korban yang mengeluhkan dan menginginkan agar sidang dapat diakses secara langsung. "Karena menurut keluarga korban masalah ini masalah besar karena menyangkut ratusan nyawa. Sidang harus transparan agar semua orang tahu," kata dia menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement