REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, mengeluarkan peraturan daerah (perda) mengenai kewajiban kepemilikan garasi oleh warga yang memiliki mobil.
"Peraturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan," kata Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, di Solo.
Aturan pemilik mobil harus mempunyai garasi tersebut tertuang dalam pasal 88 yang menyebutkan bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Selain itu, dalam pasal yang sama juga diatur sanksi yang berbunyi, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan kartu tanda anggota, denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 1 juta, dan/atau pencabutan izin.
Terkait sanksi tersebut, kata Gibran, baru akan diberlakukan setelah sosialisasi kepada masyarakat. Waktu sosialisasi selama satu tahun ke depan.
"Nanti tertuang sanksi pada aturan itu, ini masih sosialisasi. Kami enggak bisa langsung (meminta) warga bangun garasi, enggak mungkin," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Taufiq Muhammad mengatakan saat ini masih dalam tahap sosialisasi terlebih dahulu. "Ya, mungkin sekitar satu tahun. Kami lihat perkembangan seperti apa karena penyiapan garasi juga bukan perkara mudah," ujar dia.
Selama sosialisasi, kata dia, belum akan diberlakukan sanksi. Dalam sosialisasi, pihaknya akan melibatkan camat dan lurah. "Kami lebih pada pendekatan terlebih dahulu. Setelah satu tahun, nanti baru kami evaluasi," jelasnya.