Kamis 02 Mar 2023 15:31 WIB

Penanganan Penumpang Wings Air Bercanda Bom, AP I: Kewenangan Maskapai

Koordinasi terus dilakukan agar persoalan ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Pesawat jenis ATR-72 milik Wings Air.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Pesawat jenis ATR-72 milik Wings Air.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- PT Angkasa Pura I cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menyerahkan penanganan terhadap penumpang Wings Air IW 1818, yang sempat membuat keterlambatan penerbangan kepada maskapai yang bersangkutan.

Kendati begitu, selaku otoritas bandara, PT Angkasa Pura I cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait agar persoalan ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.

General Manager PT Angkasa Pura I cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menyampaikan, institusinya telah melakukan langkah-langkah penanganan prosedural.

Khususnya, terhadap kejadian yang dilakukan salah satu penumpang pesawat Wings Air IW-1818 atas pernyataannya yang dapat memicu bahaya keselamatan penerbangan, pada 28 Februari 2023 lalu.

"Setelah penyelidikan dilakukan bersama dengan pihak Wings Air tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lainnya yang dapat membahayakan penerbangan," katanya, di Semarang, Kamis (2/3/2023).

Terkait kejadian ini, lanjut Hardi, PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menyerahkan upaya selanjutnya kepada pihak maskapai penerbangan.

Artinya, langkah-langkah lebih lanjut terkait kejadian ini, selebihnya menjadi kewenangan maskapai Wings Air untuk tindak lanjut penanganan pada penumpang dimaksud.

"Kami terus melakukan koordinasi agar masalah ini tidak mengganggu keamanan serta kenyamanan seluruh penumpang atau pengguna jasa bandara lainnya dan agar tidak terjadi lagi di kemudian hari," kata dia menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement