Kamis 09 Mar 2023 15:51 WIB

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Security Officer Arema FC Divonis Satu Tahun Penjara

Putusan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Terdakwa Suko Sutrisno (kiri) dan terdakwa Abdul Haris (kanan) menghadiri sidang perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Terdakwa Suko Sutrisno (kiri) dan terdakwa Abdul Haris (kanan) menghadiri sidang perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Terdakwa tragedi Kanjuruhan, yakni Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya. Hakim menyebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaian hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia, dan 600 lebih luka-luka pada pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

"Terdakwa terbuti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedimikian rupa. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun penjara," kata Achmad Sidqi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3/2023).

Achmad Sidqi menilai, Suko melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP, dan pasal 360 ayat (2) KUHP juncto pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022. Hakim Achmad Sidqi pun mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang menberatkan hukuman terdakwa.

Di mana Haris dinilai kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola. "Sehingga mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang," ujarnya.

Sedangkan hal yang meringankan yakni karena Haris dinilai sudah meneruskan permintaan kapolres Malang kala itu yakni AKBP Ferli Hidayat, untuk memajukan jadwal pertandingan demi alasan keamanan. Meskipun, alasan itu tidak dipenuhi karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata karena LIB terikat kontrak dengan Indosiar.

Hal meringankan lainnya peristiwa itu terjadi karena dipicu turunya suporter dari tribun. Terdakwa juga disebut telah ikut berpartisipasi membantu meringankan penderitaan korban dan keluaraga korban. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dipidana, dia juga lama mengabdi di dunia sepak bola.

Menyikapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu, sebelum memutuskan banding atau tidak. Putusan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, di mana terdakwa sebelumnya dituntut enam tahun delapan bulan penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement