Selasa 14 Mar 2023 12:30 WIB

Diduga Menyiksa Tersangka Klitih, Oknum Polisi DIY Diperiksa Provos

Komnas HAM mendapati para tersangka klitih diduga mengalami kekerasan dan penyiksaan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan (tengah)
Foto: Dok Humas Polda DIY
Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan Komnas HAM terkait dugaan penyiksaan terhadap tersangka klitih di Gedongkuning, Kota Gede, Yogyakarta. Suwondo mengatakan, pihaknya mengaku sudah memeriksa anggota tersebut.

"Laporan dari Komnas HAM sudah kami terima dan Polda sudah melakukan (pemeriksaan)," kata Suwondo, Senin (13/3/2023). Ia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan di provos, selanjutnya akan dilakukan sidang disiplin.

Meski demikian, kapolda tak menyebut berapa jumlah anggota yang diperiksa. "Itu nanti di sidang aja, akan terlihat berapa jumlahnya," ujarnya.

Sebelumnya dikabarkan Komnas HAM menyimpulkan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oknum anggota Polsek Kotagede dan Polsek Sewon terhadap pelaku klitih atau kejahatan jalanan di Yogyakarta. Kesimpulan ini diawali dari laporan masyarakat kepada Komnas HAM.

"Adanya pelanggaran HAM yaitu hak atas bebas dari penyiksaan, perlakuan yang tidak adil," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam paparannya, Sabtu (11/3) lalu.

Komnas HAM menegaskan tindakan kekerasan terhadap pelaku klitih bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Konvensi Anti Penyiksaan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. "Di mana setiap warga negara dijamin haknya untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia," ujar Uli.

Para korban sekaligus pelaku klitih yaitu Muhammad Husein Madzahiri, Hanif Aqil Amirulloh, dan Muhammad Musyaffa Affandi. Komnas HAM mendapati mereka diduga mengalami kekerasan dan penyiksaan dari oknum anggota Polsek Kotagede dan Polsek Sewon.

Komnas HAM mengungkapkan sejak 2022 telah menangani pengaduan masyarakat terkait dugaan kekerasan dan penyiksaan terhadap para korban. Dugaan kekerasan dan penyiksaan tersebut terjadi pada proses penyidikan tindak pidana dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pelajar yang terjadi pada 3 April 2022 di daerah Gedongkuning, Yogyakarta.

Komnas HAM merekomendasikan kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menyelesaikan pemeriksaan dugaan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oknum polisi yang mengamankan Andi Muhammad Husein dkk. Hal ini dalam rangka memberikan keadilan kepada pengadu dan korban. "Kedua, memastikan peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa depan," tegas Uli.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement