Kamis 16 Mar 2023 14:29 WIB

Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

Vonis yang dijatuhkan terhadap tiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Suasana sidang vonis perkara tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Jatim, Kamis (16/3/2023).
Foto: Dadang Kurnia
Suasana sidang vonis perkara tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Jatim, Kamis (16/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas eks kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dalam perkara kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, yang menewaskan ratusan Aremania. Majelis hakim pun memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan setelah dibacakannya vonis tersebut.

"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga dari jaksa penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata ketua majelis hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Berdasarkan vonis tersebut, artinya ada dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang divonis bebas, yang dua-duanya adalah anggota polisi. Di mana sebelumnya majelis hakim juga memvonis bebas mantan kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Bambang juga dinyatakan tidak terbukti melakukan kealpaan yang menyebabkan timbulnya korban jiwa maupun luka-luka.

"Menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan satu, dua, dan tiga. Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti," ujarnya.

Dari tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, hanya mantan danki I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan yang dijatuhi hukuman penjara. Hakim memvonis Hasdarmawan dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Hasdarmawan disebut hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia serta luka-luka.

Vonis yang dijatuhkan terhadap tiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), di mana ketiganya dituntut hukuman tiga tahun penjara. Dari ketiga terdakwa, dua terdakwa yang divonis bebas menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara terdakwa Hasdarmawan yang divonis satu tahun enam bulan menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement