Selasa 21 Mar 2023 14:21 WIB

Kasus Ujaran Kebencian, 13 Pengacara Bambang Tri Memutuskan Mundur

Tim penasehat hukum mengaku sudah bekerja semaksimal mungkin.

Rep: c02/ Red: Yusuf Assidiq
Tim penasehat hukum Bambang Tri mengundurkan diri dari sidang kasus dugaan ujaran kebencian ITE dan penistaan agama, Selasa (21/3/2023).
Foto: Muhammad Noor Alfian
Tim penasehat hukum Bambang Tri mengundurkan diri dari sidang kasus dugaan ujaran kebencian ITE dan penistaan agama, Selasa (21/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemecatan salah seorang anggota tim pengacara Bambang Tri dalam kasus dugaan ujaran kebencian ITE dan penistaan agama berbuntut panjang. Sejumlah pengacara Bambang Tri pun memutuskan untuk mengundurkan diri.

"Sebelumnya kita sudah konsolidasi merembuk kepada tim Jakarta juga, dan kita sepakat bulat kesepakatan bersama dari tim penasehat hukum untuk mundur semua, ada 13 pengacara mundur semua," kata Andika Dian Prasetyo, koordinator tim hukum Solo, Selasa (21/3/2023).

Andika menjelaskan mulanya adalah lantaran Zainal Mustofa salah satu tim penasihat hukum dipecat oleh Bambang Tri. "Rekan kami dipecat oleh Bambang Tri karena dia merasa di sini bos. Yang kami soroti itu kami melakukan pembelaan terhadap Bambang Tri itu adalah demi memenuhi kewajiban kami sebagai advokat yaitu mengadakan pro bono jadi memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma secara gratis," katanya.

Disinggung soal alasan pemecatan itu, Andika mengatakan untuk menanyakan hal itu langsung kepada Bambang Tri. Namun, sebagai tim penasehat hukum ia mengaku sudah bekerja semaksimal mungkin.

"Karena kami sebagai penasehat hukum sudah bekerja semaksimal mungkin. Kami juga sudah berkomunikasi dan lain sebagainya. Kami juga berusaha untuk menghadirkan saksi-saksi berusaha untuk menghadirkan bukti dan lain sebagainya, tapi komunikasi belum diterima oleh Bambang Tri," ujar dia.

Sekadar informasi, sidang kasus dugaan ujaran kebencian ITE dan penistaan agama atas terdakwa Bambang Tri dan Gus Nur sudah memasuki tahap pembacaan putusan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (21/3/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement