Senin 03 Apr 2023 21:15 WIB

Mahasiswa Malang Demo Tolak UU Ciptaker : Merugikan Buruh

UU Ciptaker dinilai tidak memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Ratusan mahasiswa dari sejumlah universitas di Malang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD dan Balai Kota Malang, Senin (3/4/2023). Aksi ini salah satunya bertujuan untuk menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja. 
Foto: Republika/Wilda Fizriyani 
Ratusan mahasiswa dari sejumlah universitas di Malang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD dan Balai Kota Malang, Senin (3/4/2023). Aksi ini salah satunya bertujuan untuk menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja. 

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Ratusan mahasiswa dari sejumlah universitas di wilayah Malang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Senin (3/4/2023). Aksi ini ditunjukkan untuk menolak UU Cipta Kerja.

Berdasarkan pengamatan Republika, mahasiswa mulai datang ke area balai kota dan DPRD Kota Malang pukul 14.30 WIB. Mereka sebelumnya berkumpul di Stadion Gajayana untuk kemudian berjalan ke titik demonstrasi.

Ada sejumlah poster dan spanduk yang dibawa. Sebagian besar berisi penolakan terhadap UU Ciptaker. Di samping itu, juga tertera tuntutan agar keadilan dan HAM dapat diaplikasikan dengan baik di Indonesia.

Para mahasiswa menilai isi UU Ciptaker tidak benar-benar memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi. Isinya lebih memberikan resentralisasi kewenangan kepada pemerintah pusat dan merugikan pihak buruh.

"Tidak memperhatikan hak-hak lingkungan, serta keberpihakan kepada investor menjadi masalah baru dalam substansi UU Ciptaker," tulis rilis yang diatasnamakan Aliansi Suara Rakyat.

Selain masalah UU Ciptaker, para mahasiswa juga turut menyinggung masalah ancaman independensi KPK.  Selanjutnya, juga terkait degradasi demokrasi di era KUHP baru dan minerba serampangan.

Lalu juga turut membahas IKN yang dianggap prematur, duka tragedi Kanjuruhan dan masalah warga Pakel. Setidaknya ada tujuh poin tuntutan isu nasional yang diajukan para mahasiswa.

Pertama, yakni mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional. Kemudian mendesak DPR RI dan Presiden untuk mencabut UU itu tanpa perubahan.

Poin ketiga, mendesak DPR dan Presiden RI untuk mengembalikan independensi KPK. Lalu mendesak DPR dan Presiden RI untuk merevisi pasal-pasal bermasalah dalam KUHP serta UU Minerba.

Kemudian mendesak DPR dan Presiden RI untuk mencabut UU IKN tanpa perubahan.  Para mahasiswa juga mendesak pemerintah untuk bertanggung jawab atas kerugian materiil dan imateriil masyarakat IKN.

Mereka mendesak Kapolri untuk segera melakukan perbaikan institusi Polri. Lalu Panglima TNI didesak untuk menghentikan segala bentuk militerisme dan kekerasan terhadap sipil.

 

Di sisi lain, juga tertulis enam poin tuntutan isu regional. Pertama, yakni terkait desakan majelis hakim yang menangani tragedi Kanjuruhan untuk menjatuhkan putusan seberat-beratnya dan seadil-adilnya terhadap para terdakwa pada tahap banding dan kasasi.

Kemudian mendesak Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk proaktif dalam melakukan penyelidikan pelanggaran HAM berat pada tragedi Kanjuruhan secara pro yustisia.

Selain itu, juga mendesak PSSI untuk merevisi SOP atas keamanan sepak bola. Lalu mendesak LPSK untuk mendampingi dan melindungi secara maksimal korban tragedi Kanjuruhan.

Selanjutnya, mendesak pemerintah untuk mencabut HGU PT Bumisari serta mendorong Kapolda Jatim untuk membebaskan tiga petani Pakel yang dikriminalisasi karena memperjuangkan hak atas tanahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement