Rabu 12 Apr 2023 04:09 WIB

Khofifah Ingatkan Pengusaha Jatim Bayar THR Tepat Waktu

Posko THR keagamaan Pemprov Jatim terdapat di 55 titik.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa (tengah)
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau pengusaha di Jatim untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. THR wajib dibayarkan, baik terhadap pekerja dengan status pekerja tetap maupun pekerja kontrak.

"Kami mengimbau seluruh pengusaha di Jatim agar membayarkan THR pada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Khofifah mengingatkan, pembayaran THR keagamaan adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja atuh buruh. THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang diberikan dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. Ia menilai pemberian THR keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan buruh dan keluarganya menyongsong hari raya keagamaan.

"Ini juga sebagai bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan pekerja dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya," ujarnya.

Khofifah menambahkan, pemprov melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan melakukan pengawasan terkait pembayaran THR Lebaran tahun ini.

Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR keagamaan, kata dia, sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Posko THR keagamaan Pemprov Jatim terdapat di 55 titik yang tersebar di berbagai daerah. "Pihak-pihak yang ingin berkonsultasi ataupun mencari informasi terkait pembayaran THR keagamaan dapat menghubungi Posko Pelayanan THR tersebut. Atau kepada Korwil dan Subkorwil Pengawasan Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Jatim," kata Khofifah.

Selain membuka posko pengaduan secara offline, Disnakertrans Jatim bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka pelayanan pengaduan secara online. Yakni melalui layanan pengaduan THR resmi Disnakertrans Jatim di alamat https://bit.ly/PoskoTHR-Jatim2023.

"Kami harap dengan adanya posko pengaduan ini suasana Jatim jelang Lebaran tahun ini tetap terjaga dengan aman, lancar, dan kondusif," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement