Kamis 13 Apr 2023 06:10 WIB

Rektor Unissula: Hentikan Kisruh di KPK!

Pejabat publik dinilai tidak boleh melakukan tindakan yang bisa melemahkan KPK.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Dr H Gunarto SH MH saat memberikan keterangan terkait dukungannya terhadap langkah Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam  menuntaskan dugaan skandal TPPU di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di kampus Unissula, Semarang, Jumat (31/3/2023).
Foto: Dok. Humas Unissula
Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Dr H Gunarto SH MH saat memberikan keterangan terkait dukungannya terhadap langkah Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menuntaskan dugaan skandal TPPU di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di kampus Unissula, Semarang, Jumat (31/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Prof Gunarto menegaskan kisruh di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah saatnya dihentikan. Langkah ini, menurut dia, penting dilakukan untuk menyelamatkan lembaga antirasuah ini dari berbagai kepentingan yang dapat merusak kinerja pemberantasan korupsi.

Prof Gunarto menanggapi dugaan dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Sangat disayangkan, (terdapat kebocoran) dokumen hasil penyelidikan KPK kepada pejabat Kementerian ESDM. Apalagi berkembang video percakapan kasus yang disebut-sebut mengarah kepada Ketua KPK, Firli Bahuri," ungkapnya, di Semarang, Rabu (12/4/2023).

Untuk itu, Rektor Unissula meminta agar dugaan pembocoran dokumen pemeriksaan ini diusut tuntas. Hal itu dikarenakan aspek pidananya jelas. Menurut dia, pejabat publik tidak boleh melakukan tindakan yang bisa melemahkan KPK secara institusi.

Rektor Unissula juga menyebut, kasus ini bisa membuat kredibilitas pimpinan KPK turun. Di sisi lain, upaya pemberantasan korupsi perlu tindakan kredibel yang bisa dipercaya. "Kalau kasus ini tidak dituntaskan, maka akan bisa menjadi persoalan yang berkepanjangan," jelasnya.

KPK, menurut Gunarto, adalah lembaga super body dalam konteks upaya pemberantasan korupsi dan Indonesia butuh lembaga seperti KPK, karena tingkat kejahatan korupsi di Indonesia sudah luar biasa.

Indeks korupsi di Indonesia, masih menurut Prof Gunarto pada tahun 2023 turun dari semula 38 poin menjadi 34 poin. Kondisi ini mencerminkan tidak hanya kasus korupsi yang masih tinggi, namun juga penanganan kasus korupsi oleh KPK juga masih banyak persoalan.

Sebelumnya, sejumlah mantan komisioner KPK seperti Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan meminta agar Ketua KPK, Firli Bahuri dicopot dari jabatannya, sekaligus melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK.

Firli juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pembocoran dokumen dugaan kasus korupsi di kementerian ESDM. "Mereka melaporkan Firli yang  berdasarkan video yang beredar ke publik jelas disebut dalam percakapan antara penyidik KPK dengan Kepala Biro Hukum Setjen Kementerian ESDM," katanya.

Oleh karena itu, dalam memeriksa pelanggaran etik mereka mengharapkan dewan pengawas bisa menghasilkan keputusan yang adil independen dan terlepas dari tekanan politik. Demikian juga dengan Polda Metro Jaya yang  diharapkan bisa memproses secara adil.

Lebih jauh Prof Gunarto menyarankan agar tidak terjadi konflik kepentingan maka Firli harus mengundurkan diri, sehingga bisa fokus dengan kasusnya. "Saya juga berharap DPR segera memanggil pimpinan KPK agar kasus ini menjadi terang," ujarnya.

Rektor Unissula menambahkan, kegaduhan yang terjadi di KPK dalam rentang waktu satu tahun terakhir telah membuat KPK semakin kontraproduktif. Apalagi selama ini kegaduhan itu terjadi di level pimpinan.

"Mencermati kasus- kasus yang muncul selama ini, kegaduhan itu dipicu oleh unsur pimpinan. Ini yang patut kita sayangkan dan bisa berdampak pada kinerja KPK secara kelembagaan," jelasnya.

Maka dari itu, untuk menyelamatkan KPK harus dilakukan dengan cara melakukan evaluasi terhadap unsur pimpinan KPK. "Dewan pengawas mesti ambil tindakan tegas, kami juga mendukung upaya hukum yang sedang berproses di Polda Metro," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement