REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Postingan komentar oknum peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengancam warga Muhammadiyah mendapat kecaman berbagai pihak. Sederet reaksi pun ditunjukkan oleh warga Muhammadiyah, termasuk melaporkannya ke pihak berwajib.
Terkait kasus tersebut, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur (PWM Jatim), Nazaruddin Malik, menjelaskan beberapa hal. Menurutnya, unggahan tersebut jelas melanggar etika norma sosial dan hukum. Selain itu, juga melukai nilai Pancasila yang menjadi rujukan bersama sebagai bangsa Indonesia.
Menurut dia, tindakan itu dapat dinyatakan sebagai ujaran kebencian. "Terlepas apapun motif yang melatarbelakangi yang bersangkutan untuk menuliskannya,” kata Wakil Rektor II Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini, Kamis (27/4/2023).
Ia juga menilai, langkah Muhammadiyah untuk melaporkan oknum BRIN ke pihak berwajib sudah tepat. Hal itu tentu akan mencegah tindakan main hakim sendiri dan bisa menjadi teladan bagi masyarakat lainnya agar tidak mudah menghakimi.
Apalagi Muhammadiyah merupakan organisasi masyarakat yang taat pada hukum. Nazaruddin menegaskan, warga Muhammadiyah sudah teruji sangat dewasa sejak lama menghadapi situasi seperti ini.
Mereka sudah paham bagaimana menyikapi berbagai persoalan sosial kemasyarakatan. Sebab itu, ia menilai warga Muhammadiyah bisa mengatur emosi dan menyelesaikannya dengan jalan yang baik.
Terakhir, Nazar berharap warga Muhammadiyah bisa terus mengawal proses hukum AP Hasanuddin yang sedang berjalan. "Apalagi Muhammadiyah juga sudah menegaskan dalam muktamarnya tentang pentingnya menegakkan etika bermedia sosial, penegakan hukum, serta edukasi terkait itu," ujarnya.
Di berbagai tempat dan kesempatan, kata dia, ketua umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah selalu memberi arahan dan ceramah bahwa Muhammadiyah memiliki itikad kuat untuk memberantas ujaran kebencian, termasuk melalui media sosial.
"Sehingga, masyarakat juga bisa memahami dan selalu berupaya menggunakan media digital dengan baik," tegas dia.