Ahad 30 Apr 2023 13:05 WIB

Mahfud MD Dukung Usulan Abdul Chalim Leuwimunding Jadi Pahlawan Nasional

Abdul Chalim dinilai turut berperan dalam pendirian Nahdlatul Ulama.

Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD
Foto: Republika/Prayogi
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendukung mendiang KH Abdul Chalim Leuwimunding yang sedang diusulkan untuk ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional.

"Mudah-mudahan saya bisa bantu karena saya juga menjabat Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan," kata Mahfud dalam keterangannya di Surabaya, Ahad (30/4/2023).

Baca Juga

Mahfud menyarankan, agar usulan KH Abdul Chalim Leuwimunding sebagai Pahlawan Nasional segera didaftarkan ke Kementerian Sosial. Hal itu ditegaskan Mahfud di sela silaturahim dan halal bihalal bersama sejumlah kiai dan ulama di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (29/4/2023) malam.

Mendiang KH Abdul Chalim Leuwimunding adalah ayah kandung KH Asep Saifuddin Chalim, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah, Mojokerto, Jawa Timur.

Semasa hidupnya, Abdul Chalim dinilai turut berperan dalam pendirian Nahdlatul Ulama (NU), organisasi massa Islam yang kini memiliki banyak anggota atau dinilai terbesar se-Indonesia.

Selain itu, Abdul Chalim juga dikenal sebagai mentor politik dan spiritual Laskar Hizbullah saat perjuangan melawan penjajah untuk kemerdekaan Republik Indonesia.

Usulan Abdul Chalim untuk ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional telah disosialisasikan melalui tiga kali seminar yang digelar di Majalengka, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Surabaya, Jawa Timur.

"Setelah didaftarkan di Kementerian Sosial, nanti masuk ke meja saya sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan," ujarnya.

Keputusan sebagai Pahlawan Nasional, lanjut Mahfud, nantinya akan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. "Nanti saya yang akan merekomendasikan ke Pak Presiden," katanya.

Mahfud menjelaskan, gelar Pahlawan Nasional merupakan hak bagi setiap pejuang yang telah gugur dan di masa hidupnya memang ikut berjuang demi meraih kemerdekaan Republik Indonesia dan memenuhi syarat-syarat tertentu.

"Sekarang yang telah diusulkan dan masih antre jumlahnya sekitar 48. Itu setiap tahunnya bertambah. Setiap tahun ditetapkan satu hingga empat Pahlawan Nasional oleh Presiden," ucapnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement