REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengapresiasi Bareskrim Polri yang penangkapan terhadap Andi Pangerang Hasanuddin (APH). Penangkapan dilakukan tidak lama usai laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri.
APH ditangkap di Jombang, Jawa Timur pada 30 April 2023. Tidak lama setelah dilakukannya penangkapan, AP Hasanuddin ditetapkan jadi tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.
"Memberikan apresiasi tinggi kepada Bareskrim Polri yang dengan sigap memproses laporan kami, sehingga APH dalam waktu yang singkat sudah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan saat ini langsung ditahan," kata Direktur LBH AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Senin (1/5/2023) malam.
Taufiq menyebut, tindakan tegas Bareskrim Polri dengan menangkap dan menahan APH dinilai memberikan rasa keadilan khususnya kepada warga Muhammadiyah. Saat ini, APH juga sudah ditahan di rutan Bareskrim.
"Tindakan tegas Bareskrim Polri dengan menangkap dan menahan APH telah memberikan rasa keadilan kepada jutaan warga Muhammadiyah yang tersakiti atas pernyataan APH di media sosial," ujar Taufiq.
Dengan sudah ditahannya APH, pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada pihak kepolisian. "Warga Muhammadiyah telah menahan diri dan mempercayakan masalah ini kepada Polri, dan Polri telah menjawab kepercayaan kami dengan sangat baik," jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya juga percaya bahwa Bareskrim Polri akan memproses perkara tersebut dengan profesional dan presisi. Dengan begitu, pihaknya juga berharap kepolisian dapat segera memproses Thomas Djamaluddin.
"Dalam pengembangan perkara nanti diharapkan Thomas Djamaluddin yang diduga terkait dan terlibat dalam perkara ini, juga segera ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, kemudian ditangkap dan ditahan seperti APH," kata Taufiq.
Seperti diketahui, dalam kasus ini APH dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pria asal Jombang, Jawa Timur tersebut dilaporkan LBH Muhammadiyah karena komentarnya di media sosial yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka AP Hasanuddin, kata Adi Vivid, mengomentari akun Facebook Ahmad Fauzan pada unggahan akun Facebook Thomas Djamaluddin. Dalam komentarnya, tersangka AP Hasanuddin menuliskan kalimat 'perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah. Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender islam global dari gema pembebasan'.
"Mohon maaf di sini kata-katanya agak kasar, ‘banyak bacot memang, sini saya bunuh kalian satu per satu’, yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA, dan atau ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukkan secara pribadi melalui media elektronik," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).