Rabu 10 May 2023 05:44 WIB

Reklame tak Berizin di Yogyakarta Ditertibkan

Reklame yang ditertibkan yakni berukuran 4x8 meter dan mengiklankan produk rokok.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menertibkan reklame besar yang ilegal atau tidak memiliki izin. Penertiban ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta dengan menutup konten reklame.

"Jadi ini penertiban dalam rangka penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame,” kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga

Penutupan konten reklame menggunakan kain berwarna hitam, yang ditambah dengan tulisan 'REKLAME INI TIDAK BERIZIN'. Yudho menjelaskan, reklame yang ditertibkan yakni berukuran 4x8 meter dan mengiklankan produk rokok.

Mengingat reklame yang ditutup ini berukuran besar dan cukup tinggi, maka pemasangan penutup reklame dilakukan menggunakan kendaraan crane milik Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Yudho menegaskan bahwa setiap reklame wajib memiliki izin. Khusus untuk reklame berukuran besar di atas 8 meter persegi, ditegaskan wajib memiliki dua izin, yakni izin penyelenggaraan reklame dan persetujuan bangunan gedung.

Bagi reklame yang tidak memiliki izin tersebut, maka ditertibkan. Satpol PP Kota Yogyakarta juga sudah mengirimkan surat kepada penyelenggara reklame agar mengurus perizinan dalam waktu 40 hari kerja.

Jika dalam waktu tersebut perizinan reklame belum diurus atau belum jadi, maka akan diberikan sanksi lebih lanjut. Mengacu Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame, sanksi yang diberikan bahkan dapat berupa pembongkaran.

"Karena memang belum berizin, makanya kita hentikan fungsinya sesuai Peraturan Wali Kota nomor 32 tahun 2023. Artinya penghentian fungsi ini untuk menghentikan konten (reklame) dulu," ujar Yudho.

Pihaknya sendiri sudah mengirimkan surat peringatan kepada empat penyelenggara reklame berukuran besar yang belum berizin. Dua diantaranya di Jalan Pasar Kembang yang telah dilakukan penertiban.

Sedangkan, satu reklame di Jalan Mataram dan satu reklame lainnya di Jalan Pembela Tanah Air yang juga akan ditertibkan. Penutupan reklame tak berizin itu juga berdasarkan hasil diskusi Tim Pengawasan Terpadu Reklame Pemkot Yogyakarta di tingkat asisten.

"Pelanggarannya sama (tidak berizin). Semua yang kita surati itu berukuran lebih dari delapan meter persegi, pelanggarannya dua izin yaitu izin reklame dan izin persetujuan bangunan gedung,” jelasnya.

Yudho tidak menampik bahwa masih banyak pelanggaran terkait reklame tak berizin ini di Kota Yogyakarta. Meski begitu, pihaknya akan melakukan penindakan terhadap reklame-reklame bermasalah tersebut.

Meski begitu, Yudho menegaskan bahwa semangat Satpol PP bukan untuk menindak atau membongkar reklame, namun mendorong penyelenggara reklame agar menaati aturan yang berlaku, dalam hal ini berizin.

"Harapan kita bukan itu, bukan bersifat ingin membongkar atau tidak. Kita sebenarnya lebih condong pada ketaatan penyelenggara reklame untuk mentaati izin," ujar Yudho.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement