Senin 22 May 2023 13:16 WIB

DPRD DIY-Kalsel Bahas Perubahan Aturan tentang Perjalanan Dinas

Bagi DIY aturan tersebut mungkin tidak masalah.

Peraturan Perundang-Undangan (ilustrasi)
Foto: kemenkumham.go.id
Peraturan Perundang-Undangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membahas rencana perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang aturan perjalanan dinas legislator.

"Dalam rencana perubahan perpres itu, memungkinkan adanya kenaikan uang perjalanan dinas ke luar daerah. Tapi, ada batas nominal kenaikan pendapatan daerah," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel Siti Noortita Ayu Febria Roosani sebelum bertolak dari Banjarmasin menuju Yogyakarta, Ahad (21/5/2023).

Perpres Nomor 33 Tahun 2020 terkait pengaturan standar harga satuan regional yang berkaitan uang perjalanan dinas anggota DPRD ke luar daerah. Noortita mengharapkan kondisi keuangan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalsel memungkinkan sebagaimana rencana perubahan Perpres 33/2020 tersebut.

"Namun, bagi DIY hal tersebut mungkin tidak masalah. Hal itulah yang kita mau diskusikan dengan DPRD DIY," ujar politikus biasa disapa Tatum tersebut.

Komisi I DPRD Kalsel yang dipimpin Rachmah Norlias dan Sekretaris H Suripno Sumas itu akan menemui wakil rakyat DIY saat kunjungan kerja ke luar daerah pada 21-23 Mei 2023.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement