Senin 22 May 2023 15:57 WIB

Tak Berizin, Pemilik Villa di Gunungkidul Bersedia Lakukan Pembongkaran Mandiri

Villa tersebut dibangun di atas tanah kas desa.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad.
Foto: Silvy Dian Setiawan/Republika
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY terus memproses terkait penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Termasuk beberapa kasus yang sudah dibangun hunian di atas TKD, seperti yang terjadi di Girisubo, Kabupaten Gunungkidul.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, villa yang dibangun di Girisubo sudah dioperasionalkan. Meski begitu, pihaknya sudah memanggil pemilik dari hunian tersebut.

"Pengembang bukan PT, tapi perorangan," kata Noviar di kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (22/5/2023).

Dari pemanggilan yang sudah dilakukan, Noviar menyebut pemilik mengakui bahwa villa tersebut dibangun di atas TKD tanpa izin. Pemilik villa, katanya, siap melakukan pembongkaran secara mandiri.

"Di Girisubo itu perumahan-perumahan dalam bentuk villa-villa, statusnya TKD, luasnya lima ribuan meter persegi, tidak ada izin juga. Itu sudah dibangun dan sudah dioperasionalkan, sudah disewa-sewakan. Kemarin kita panggil, buat pernyataan dan dia sudah siap untuk membongkar sendiri," ujarnya.

Mengingat pemilik bersedia untuk membongkar sendiri bangunan tersebut, maka pihaknya tidak akan melakukan penyegelan. Meski begitu, pihaknya memberikan tenggat waktu pembongkaran hingga pekan depan.

"Dalam prosesnya di BAP, yang bersangkutan mengakui bahwa itu tanah kas desa, belum mempunyai izin, kemudian mereka sanggup untuk membongkar sendiri. Maka kita lihat kesanggupannya (melakukan pembongkaran) seperti apa," jelas Noviar.

Jika dalam tenggat waktu tersebut pemilik villa tidak melakukan pembongkaran, maka pihaknya akan melakukan penyegelan. Hal ini seperti beberapa perumahan yang sudah dilakukan penyegelan sebelumnya di Kecamatan Sleman, yakni D'Junas dan Kandara Village.

"Kita masih menunggu realisasi surat pernyataan mereka (pemilik) sendiri. Kalau memang (pembongkaran) tidak dilakukan dalam pekan depan, ya kita segel lagi, prosesnya kita samakan dengan yang lain (yang sudah disegel sebelumnya)," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement