REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Sebanyak 493 dari 1,097 total penghuni rusunawa dan rumah deret di Kota Solo, Jawa Tengah, terancam ditertibkan. Hal tersebut dikarenakan kebanyakan penghuni telah menempati batas maksimal sewa selama enam tahun.
"Setelah kami lakukan pendataan jumlah yang terkena yakni 493 dari delapan rusunawa dan empat rumah deret," kata Kepala UPT Rumah Sewa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo, Iswan Fitradias ketika dihubungi, Sabtu (27/5/2023).
Ia juga menjelaskan sempat muncul saran untuk menertibkan penghuni yang mempunyai mobil hingga peliharaan. Namun pihaknya menegaskan penertiban akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Banyak juga yang ide yang ditertibkan yang punya pelanggaran dulu. Tetap yang pelanggaran kami tertibkan tapi kami diutus penertibannya enam tahun ke atas. Itu dasarnya Perwali Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Kota Surakarta," jelasnya.
Disebutkan dalam Perwali Bab 6 penghunian ayat 1 dinyatakan sah sejak diterbitkan SIP. Masa berlaku SIP satu tahun. Perpanjangan SIP paling banyak lima kali. "Berarti enam tahun," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan dilakukannya penertiban lantaran antrian pengguna rusunawa yang jumlahnya saat ini sudah mencapai 946
Sebelumnya, Pemkot Solo akan menertibkan penghuni rumah susun sewa (rusunawa) terutama yang sudah menetap hingga bertahun-tahun. "Itu kan ada jangka waktunya, nggak bisa bertahun-tahun," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengatakan pemkot akan menyeleksi penghuni yang sudah mapan. "Ada yang punya mobil, punya mobil kok tinggal di rusunawa. Solusinya pindah," tegasnya.
Menurut dia, langkah itu sesuai dengan aturan. Yakni ketika penghuni rumah susun sudah tinggal di hunian tersebut dalam jangka waktu tertentu, seharusnya sudah bisa membeli rumah sendiri. "Atau mengontrak di luar rusun," ujar Gibran.