Jumat 02 Jun 2023 07:35 WIB

Menaker Terbitkan Aturan Penanganan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Diperlukan upaya meminimalisasi kemungkinan kekerasan seksual terjadi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Fernan Rahadi
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 sebagai upaya mencegah dan menangani kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja. Peraturan tersebut bermuatan materi pedoman teknis yang dapat digunakan sebagai acuan bersama dalam mewujudkan hal tersebut.

"Pemerintah melalui Kemenaker RI hadir untuk melindungi pekerja dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ditempat kerja yang pengaturannya diatur dalam Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023," ujar Menaker, Ida Fauziyah, dalam siaran pers, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga

Ada sejumlah langkah-langkah yang termuat dalam pedoman tersebut. Pertama, mendorong agar perusahaan mengatur terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja melalui pengaturan syarat kerja, baik itu peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

"Lalu mendorong terbentuknya satuan tugas (satgas) di perusahaan yang beranggotakan unsur manajemen dan perwakilan serikat pekerja atau serikat buruh," jelas dia.

Ida mengatakan, keberhasilan pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila terdapat komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku hubungan industrial. Untuk itu, pada sosialisasi Kepmenaker itu diselenggarakan juga Penandatanganan Deklarasi Tripartit tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Dalam deklarasi tersebut pihak yang bertandatangan diantaranya Ketua Apindo, Ketua Kadin, Para Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta Menaker sebagai pihak pemerintah. Kedua kegiatan itu diselenggarakan di Aula Apindo Training Centre (ATC) Jakarta pada Kamis (1/6/2023).

"Semua stakeholder hubungan industrial diharapkan ikut berperan aktif mewujudkan kenyamanan bekerja dan keberlangsungan berusaha dalam lingkungan yang kondusif, aman, dan terbebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja," ujar dia.

Beberapa waktu lalu, di dunia jagat maya terdapat hingar bingar staycation case yang menimpa salah satu pekerja di Indonesia. Hal itu Ida sebut sebagai hal yang tidak bisa ditelolir, mengingat pandangan falsafah bangsa Indonesia yang terikat dalam sila Pancasila.

"Pemerintah melalui Kemenaker sejak tahun 2011 berperan aktif dengan menggandeng para pemangku kepentingan yang selalu bahu membahu mengenalkan agar tercipta anti kekerasan pelecehan seksual di tempat kerja," jelas dia.

Sebagai bentuk upaya sistematis, kata dia, diperlukan upaya yang peduli dan berupaya meminimalisasi kemungkinan kekerasan seksual tersebut terjadi. Untuk itu, Kemenaker terus mendorong agar dunia usaha dan pekerja dapat dengan serius untuk peduli dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement