Jumat 02 Jun 2023 19:28 WIB

Pabrik Ekstasi Semarang Diduga Terkait Jaringan Internasional

Bahan yang digunakan tidak ada yang bisa dibeli di dalam negeri.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
 Barang bukti dari tempat produksi pil ekstasi yang diamankan di dalam salah satu kamar, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kauman V Nomor 10, lingkungan Kauman, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, dipasang garis polisi, Jumat (2/6).
Foto: Bowo Pribadi
Barang bukti dari tempat produksi pil ekstasi yang diamankan di dalam salah satu kamar, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kauman V Nomor 10, lingkungan Kauman, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, dipasang garis polisi, Jumat (2/6).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tempat produksi pil ekstasi yang diungkap di wilayah Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jateng, diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan narkoba antar negara (jaringan internasional).

Kesimpulan sementara ini didapatkan polisi berdasarkan peralatan produksi yang digunakan didatangkan dari luar negeri. Pun bahan baku yang digunakan dan ditemukan di lokasi pengungkapan.

“Bahan-bahan yang digunakan itu tidak ada yang bisa dibeli di dalam negeri,” ungkap Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, saat menggelar konferensi pers di lokasi produksi pil ekstasi di lingkungan Kauman, Kelurahan Palebon, Jumat (2/6/2023).

Menurut Abiyoso, semua bahan yang digunakan untuk dicetak menjadi pil dan kapsul semua didatangkan dari luar negeri. Yang masih menjadi pertanyaan polisi, kata wakapolda, kenapa proses produksinya dilakukan di Semarang, tidak di kota-kota lainnya.

Hal ini tentu menjadikan kewaspadaan aparat penegak hukum. Ia pun berpesan kepada masyarakat luas untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan di lingkungannya masing-masing.

Manakala mengetahui informasi, sekecil apapun informasi itu, agar disampaikan kepada aparat kepolisian. “Dengan terungkapnya produksi pil ekstasi ini, setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan banyak jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Abiyoso.

Terlebih jika melihat barang bukti yang telah diamankan dan jumlahnya mencapai 10.410 butir, setidaknya telah menyelamatkan jiwa dengan jumlah yang sama, dengan asumsi satu butir pil ekstasi dikonsumsi oleh satu orang.

“Ini belum ditambah yang masih berupa bubuk yang mencapai sebanyak 53.447 gram, setidaknya juga menyelamatkan sebanyak 224.189 jiwa dengan asumsi satu gram bisa mengancam empat jiwa orang,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement