Kamis 08 Jun 2023 21:30 WIB

Tersangka Pembunuh Driver Go Car di Malang Terancam Hukuman Mati

Korban dibunuh dengan cara dijerat menggunakan tali.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Pembunuhan, ilustrasi
Pembunuhan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dua pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online di Kabupaten Malang berhasil ditangkap polisi. Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengungkapkan, kasus ini bermula ketika istri korban, Maulid Dian, melapor ke Polres Malang bahwa suaminya, Apris Fajar Santoso, yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online tidak kembali ke rumah sejak Sabtu (3/6/2023) lalu. Petugas yang menerima laporan segera bergerak melakukan penyelidikan.

Hasil pengembangan informasi akhirnya menemukan titik terang. Polisi pun melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang diperkirakan lebih dari satu orang. “Dari hasil penyelidikan, kami dapatkan informasi pemesan Go Car terakhir dan kami berhasil melakukan penangkapan para tersangka,” kata Wisnu di Kabupaten Malang, Kamis (8/6/2023).

Wisnu menjelaskan, kedua pelaku diamankan di rumah salah satu pelaku di wilayah Desa Tangkilsari, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Para pelaku yang diamankan berinisial EC (29 tahun) selaku warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo. Kemudian lainnya berinisial AN (35 tahun) sebagai warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Menurut Wisnu, para tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan guna menguasai barang milik korban. Keduanya telah merencanakan perbuatannya terlebih dahulu dengan sasaran pengemudi taksi online. Adapun mobil milik korban merupakan Toyota Calya.

Pada kesempatan sama, Kasatreskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Rizki Saputro mengatakan, para tersangka sudah merencanakan perbuatan tersebut sebelumnya. Mereka memulai aksinya dengan membuat akun palsu di media pemesanan jasa antar-kendaraan daring, Go Car.

Melalui aplikasi, tersangka meminta korban untuk mengantarkan ke Pantai Balekambang, Kabupaten Malang. Namun, saat melintas di Jalan Raya Wonokerto, Bantur, korban dibunuh dengan cara dijerat menggunakan tali yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Sementara itu, pelaku lainnya bertugas untuk mematikan kontak mobil. Usai membunuh korban, kedua tersangka tetap melanjutkan perjalan ke arah Pantai Balekambang.

Semula tersangka berniat membuang jenazah korban ke wilayah pantai. Namun karena masih banyak orang, keduanya mengurungkan niat dan berbalik arah menuju piket nol di perbatasan Kabupaten Lumajang.

"Para tersangka kemudian membuang jenazah korban yang ditutupi salah satu jaket tersangka ke dalam jurang sedalam 22 meter," jelasnya.

Wahyu menegaskan, pihaknya masih mendalami keterangan tersangka guna penyidikan lebihi lanjut. Saat ini kasusnya telah ditangani penyidik Satreskrim Polres Malang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement