Senin 12 Jun 2023 16:58 WIB

Dibuka Sampai 2 Juli, Simak Cara Pengambilan PIN PPDB SMA/SMK Jatim

Lama tidaknya unduh PIN tergantung dari berkas yang di upload siswa.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas melayani warga yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ilustrasi
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Petugas melayani warga yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Proses pengambil PIN Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Jatim telah dibuka mulai 12 Juni hingga 2 Juli 2023. Di hari pertama, ada sekitar 51 ribu calon peserta didik baru (CPDB) yang melakukan proses pengajuan PIN.

Untuk proses pengambilan PIN, siswa cukup login dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), asal sekolah, dan tanggal lahir, melalui laman ppdb.jatimprov.go.id. Kemudian melakukan pengisian data dengan mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL), KK, dan menitik lokasi rumah.

Kepala UPT TIKP Dinas Pendidikan Jatim, Alfin Majdi mengatakan, ada sebanyak 36 ribu operator yang telah disiapkan dalam proses pengambilan PIN. Mereka tersebar di seluruh kantor Dinas Pendidikan Jatim, termasuk 24 Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah.

Operator sekolah juga disiapkan untuk membantu pengambilan PIN siswa, jika mereka kesulitan.    "Pengajuan PIN akan diproses selama 24 jam. Jika lebih dari 3x24 jam belum dapat PIN disarankan laporan ke cabang dinas atau dinas pendidikan agar segera diproses," ujarnya, Senin (12/6/2023).

Alfian melanjutkan, lama tidaknya unduh PIN tergantung dari berkas yang di upload siswa. Hambatan yang biasa ditemui adalah karena kesalahan upload surat keterangan lulus, penentuan titik lokasi rumah dan sekolah yang dinilai tidak akurat.

"Jika seperti ini (ada masalah keakuratan titik rumah dan sekolah) maka akan ada banding dari tim kami. Misalnya alamat Wonokromo, dia nitik disebelahnya. Tapi kita geser dan usulkan sesuai titik lokasi pada alamat KK. Ini tidak bisa langsung diproses," ujarnya.

Alfian mengatakan, di tahun ini tidak ada kebijakan baru soal penentuan titik lokasi. Namun, berdasarkan evaluasi PPDB tahun lalu, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk meninjau ulang jarak atau titik lokasi siswa jika di bawah 50 meter. Peninjauan ulang ini berdasarkan alamat di kartu keluarga.

"Apakah betul titiknya di situ. Mungkin saja rumahnya dempet dengan sekolah. Asumsi kita kan titik tengah sekolah dari situ kan muncul jarak," ujarnya.

 

PIN yang diambil, lanjut Alfian, bisa digunakan siswa untuk mendaftar di seluruh jalur. Nantinya jika siswa dinyatakan diterima melalui jalur tertentu, maka PIN akan langsung hangus. Ia melanjutkan, Dinas Pendidikan Jatim juga membuka layanan masyarakat melalui call center dan pesan whatsapp (wa).

Untuk chat wa masyarakat bisa menghubungi nomor 081131108881, atau bisa juga menghubungi layanan operator sekolah di nomor 081131108882.  Sementara untuk layanan telpon, Dindik Jatim menyediakan delapan nomor yang bisa dihubungi melalui telepon seluler. Yakni 081131108883, 081131108884, 081131108885, 081131108886, 081131128883, 081131128884, 081131128885, dan 081131128886.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement