Jumat 16 Jun 2023 11:28 WIB

Dispertanikap Kabupaten Semarang Kerahkan 50 Petugas Periksa Kesehatan Hewan Kurban

Tim ini melibatkan koordinator penyuluh, dokter hewan, dan paramedis.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas memeriksa kesehatan mulut sapi di salah satu pusat penjualan hewan kurban (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Petugas memeriksa kesehatan mulut sapi di salah satu pusat penjualan hewan kurban (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  UNGARAN -- Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, memeperketat pengawasan hewan kurban yang dijual di tempat-tempat umum dan mulai marak jelang Idul Adha.

Pengetatan pengawasan ini dilakukan tidak hanya untuk memastikan kelayakan, namun juga kesehatan hewan-hewan kurban yang umumnya didatangkan dari luar Kabupaten Semarang.

Kabid Kesehatan Hewan dan Masyaraket Veteriner (Kesmavet) Dispertanikap Kabupaten Semarang, Yohana Diah Haryuni mengungkapkan, Kabupaten Semarang merupakan salah satu daerah penyangga ketersediaan hewan-hewan kurban.

Hewan kurban yang ada dan dibudidayakan di Kabupaten Semarang tidak hanya disiapkan untuk memenuhi kebutuhan sendiri, namun juga kebutuhan Kota Semarang, Kota Salatiga, dan bahkan juga Jakarta.

Sehingga pemeriksaan kesehatan akan dilakukan dengan ketat untuk diterbitkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). “Sehingga hewan-hewan kurban di Kabupaten Semarang dipastikan dalam kondisi sehat,” jelasnya di Ungaran.

Yohana juga mengatakan, terkait pengawasan ini, Dispertanikap sudah melakukan sosialisasi serta menyiapkan 50 petugas pemeriksa kesehatan hewan yang melibatkan koordinator penyuluh, dokter hewan, dan paramedis kesehatan hewan.

Semua telah dibekali dengan ketentuan pemeriksaan kesehatan hewan kurban yang mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Surat Edaran Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Terkait kewaspadaan terhadap penyakit pada hewan, lanjut Yohana, masih berkisar pada kemungkinan adanya hewan ternak yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Dissease (LSD), dan penyakit peste des petitsruminants (PPR) kambing.

Pemeriksaan kesehatan hewan, masih kata Yohanna, dilakukan tim kesehatan hewan Dispertanikap dengan berkeliling dan mendatangi tempat-tempat penjualan hewan kurban.

“Setiap hewan kurban yang telah diperiksa akan diberikan gelang berbarcode khusus dan diterbitkan SKKH sebagai legitimasi bahwa hewan-hewan kurban tersebut telah diperiksa kesehatannya dan layak untuk dijadikan hewan kurban,” jelasnya.

Pemeriksaan kesehatan,  mestinya akan dilakukan kembali sehari (H-1) menjelang pemotongan atau pada tanggal 28 Juni 2023. Namun dengan adanya informasi 28 Juni 2023 nanti dimungkinkan sudah ada yang merayakan Idul Adha, maka pemeriksaan kembali oleh tim kesehatan hewan dilaksanakan pada 27 Juni 2023 (H-2) pemotongan.

“Demikian juga pada hari H pemotongan, petugas kesehatan juga akan berkeliling ke tempat pemotongan hewan kurban di masjid-masjid maupun ke RPH untuk melakukan pemeriksaan,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement