Rabu 21 Jun 2023 06:26 WIB

Hari Ini, Pegawai Masjid Sheikh Zayed Solo yang Dipecat Bisa Bekerja Kembali

Yang bersangkutan juga akan kembali ditempatkan di posisi awal.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Ratusan pegawai di Masjid Raya Sheikh Zayed gelar aksi mogok kerja, Sabtu (17/6/2023).
Foto: Republika/Alfian C
Ratusan pegawai di Masjid Raya Sheikh Zayed gelar aksi mogok kerja, Sabtu (17/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Perusahaan outsourcing penyedia pekerja Masjid Raya Sheikh Zayed, PT Arsa akhirnya mempekerjakan kembali satpam atas nama Gholik Eko Setyawan yang sebelumnya sempat dipecat lantaran menerima tip. 

Wakil Direktur Operasional Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Bagus Sigit Setiawan mengungkapkan setelah dilakukan mediasi Selasa (20/6/2023) akhirnya dicapai kesepakatan bahwa satpam yang sebelumnya dipecat akan dikembalikan ke posisi semula. 

Baca Juga

"Hasilnya ya bagus. Ini tadi PT Arsa memutuskan bahwa satpam yang kemarin diberhentikan itu diangkat kembali di Sheikh Zayed," katanya saat dihubungi, Selasa.

Pihaknya juga menyebutkan semua pihak yang ikut mediasi sudah menerima keputusan tersebut. Kendati demikian, pihaknya masih akan melakukan evaluasi dengan PT Arsa. 

"Sudah bisa menerima semuanya. Terus kemudian ini tinggal nanti ada pertemuan lagi setelah ashar antara kami dengan PT Arsa untuk evaluasi," katanya. 

Sementara itu, Eko akan kembali dipekerjakan per Rabu (21/6/2023) hari ini. Ia juga akan kembali ditempatkan di posisi awal. "Dari pengurus masjid tadi dipertegas lagi, intinya saya itu salah apa enggak? Kalau salah ya dihukum semua, kalau benar ya ditarik kembali," katanya. 

"Untuk sementara saya belum dapat info (bekerja lagi di Masjid Zayed). Kalau di anggota masih nunggu soale tadi suruh nunggu habis ashar," katanya menambahkan. 

Disinggung soal ke depannya dilarang menerima tip, pihaknya mengaku siap mengikuti aturan tersebut. "Oh siap, temen temen siap, selama aturan itu jelas," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement