Kamis 22 Jun 2023 06:44 WIB

Kejari Bantul Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Proses pemusnahan dilaksanakan setelah perkara itu berkekuatan hukum tetap.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum di Kejari Bantul, DIY.
Foto: Dokumen
Pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum di Kejari Bantul, DIY.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Ribuan butir narkotika beserta barang bukti hasil tindak pidana umum lainnya dimusnahkan di halaman kantor Kejari Bantul. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 92 item.

Di antaranya sembilan senjata tajam, pil psikotropika sebanyak 3.462 butir, obat-obatan berbahaya 7.318 butir, sabu-sabu seberat 5,8 gram, ganja sintesis atau ganja gorilla 18,2 gram, handphone sebanyak 27 buah, dan berbagai barang lainnya 97 buah.

Selain itu, juga terdapat uang palsu sebanyak 121 lembar pecahan 100 ribu rupiah, peralatan judi, strom ikan, alat hisap sabu-sabu atau bong sebanyak enam buah, minuman keras oplosan sebanyak 57 botol, dan beberapa bungkus plastik minuman keras.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Farhan, menjelaskan pemusnahan beragam barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejari Bantul.

Proses pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan setelah perkara-perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, baik di tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung.

"Jadi kegiatan ini sebagai bentuk eksekusi yang paripurna setelah eksekusi pidana badan, denda kalau ada, biaya perkara dan barang bukti yang dirampas tersebut," ujar Farhan, Rabu (21/6/2023).

Jenis perkara yang ditangani oleh Kejari Bantul meliputi narkotika sebanyak 36 perkara, undang-undang kesehatan 32 perkara, perlindungan anak tiga perkara, undang-undang darurat sembilan perkara, perjudian empat perkara, dan uang palsu satu perkara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement