Kamis 13 Jul 2023 16:40 WIB

Eks MWA UNS Segera Gugat Pencopotan Gelar Guru Besar ke PTUN

Keduanya juga sudah mengajukan keberatan terhadap Kemendikbud Ristek.

Rep: c02/ Red: Yusuf Assidiq
 Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi (kanan), dan Sekretaris MWA UNS, Prof Tri Atmojo Kusmayadi (kiri)
Foto: Muhammad Noor Alfian
Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi (kanan), dan Sekretaris MWA UNS, Prof Tri Atmojo Kusmayadi (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mencopot gelar guru besar mantan wakil Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Hasan Fauzi, dan mantan sekretaris MWA UNS, Tri Atmojo.

Terkait sanksi ini, Hasan Fauzi, buka suara. "Tidak ada penyalahgunaan wewenang, MWA hanya berkirim surat ke menteri melaporkan. Tentang hasil pilrek dan menyampaikan yang terjadi di UNS dan mengusulkan solusi kepada Pak Menteri berdasarkan kondisi tersebut," kata Hasan melalui pesan singkat, Kamis (13/7/2023).

Sedangkan soal pencopotan salah satu guru besar lainnya, Tri Atmojo, menurut Hasan juga tidak menyalahi wewenang. Ia mengatakan bahwa Tri hanya menjalankan tugasnya saja sebagai ketua P3CR atau panitia pemilihan rektor.

"Apakah yang demikian itu menyalahgunakan wewenang. Sedangkan Prof Tri, yang juga hanya menjalankan ketua P3CR (panitia pilrek), juga dituduh menyalahgunakan wewenang. Padahal hanya menjalankan tugas sebagai ketua P3CR," ujarnya.

Disinggung soal langkah selanjutnya, pihaknya mengatakan sudah mengajukan keberatan terhadap Kemendikbud Ristek. "Sudah mengajukan keberatan ke menteri, dan segera PTUN," katanya.

Seperti diketahui, sanksi yang dijatuhkan kepada Hasan merujuk kepada Surat Keputusan (SK) Kemendikbud Riset Nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023. Yang berisi tentang penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan sebagai guru besar menjadi pelaksana yaitu tenaga pendidik.

Sedangkan, Tri Atmojo Kusmayadi dijatuhkan sanksi pencabutan sebagai dosen dan gelar guru besarnya. Hal tersebut berdasarkan SK Kemendikbud Ristek Nomor 29986/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 yang berlaku selama 12 bulan atau satu tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement