Rabu 26 Jul 2023 14:53 WIB

Sekda Jateng Ungkap Penyebab Rokok Ilegal Terus Bermunculan

Berbagai modus pengiriman rokok ilegal juga semakin beragam.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Berbagai kemasan rokok ilegal yang siap dimusnahkan dalam acara pemusnahan secara simbolis rokok ilegal yang dilaksanakan oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Akhmad Rofiq bersama dengan Skretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno serta beberapa unsur forkopimda Provinsi Jawa Tengah, di halaman Setda Provinsi Jawa Tengah, Rabu (26/7).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Berbagai kemasan rokok ilegal yang siap dimusnahkan dalam acara pemusnahan secara simbolis rokok ilegal yang dilaksanakan oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Akhmad Rofiq bersama dengan Skretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno serta beberapa unsur forkopimda Provinsi Jawa Tengah, di halaman Setda Provinsi Jawa Tengah, Rabu (26/7).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Selisih harga yang lebih murah hingga 60 persen membuat pasar rokok tanpa cukai tetap diterima oleh masyarakat. Hal ini menjadikan produsen rokok ilegal terus mencari celah untuk meraup keuntungan dari kegiatan ilegalnya.

Sehingga walaupun rokok ilegal terus digempur dan pelakunya juga sudah banyak yang ditindak tegas peredaran rokok ilegal masih tetap ada dan seolah tidak pernah jera. Bahkan, modus yang digunakan dari hari ke hari juga semakin beragam.

Baca Juga

Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengungkapkan, persoalan peredaran rokok ilegal sampai dengan hari ini masih menjadi tantangan bersama karena masih terus berlangsung, seperti di Jawa Tengah.

Menurut dia, disparitas harga rokok ilegal dengan rokok yang legal (berpita cukai) menjadi salah satu penyebabnya. Sehingga sebagian masyarakat masih memilih rokok dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan rokok yang legal.

Sehingga permintaan inilah yang kemudian menjadi motif pelaku peredaran rokok ilegal untuk tetap malakukan ektivitas ilegalnya. Terbukti berbagai modus pengiriman rokok ilegal juga semakin beragam guna mengelabui aparat penegak hukum (APH) di lapangan.

"Seperti tadi, ada yang dikirim menggunakan mobil travel dan juga ada yang cara pengitimannya disamarkan dengan muatan lainnya, agar lolos dari pengawasan petugas," kata Sumarno, seusai pemusnahan rokok ilegal, di halaman kantornya, Rabu (26/7/2023).

Ia juga menyampaikan, peredaran rokok ilegal sangat merugikan, karena penerapan cukai ini karena ada dampak-dampak negatif yang bisa merugikan masyarakat. Makanya cukai dikenakan untuk kompensasi bagi masyarakat yang terdampak.

Bagi Pemprov Jawa Tengah, lanjut sekda, ada dua pendapatan yang diperoleh dari pengenaan cukai produk hasil tembakau ini. Pertama pendapatan pajak rokok yang diperoleh, sebesar Rp 420 miliar dialokasikan untuk iuran BPJS Kesehatan.

Kedua adalah pendapatan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) juga lebih banyak digunakan untuk penyediaan sarana dan prasarana (sarpras) pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Begitu pula dengan kabupaten/kota juga banyak digunakan untuk pelayanan dasar kesehatan masyarakat.

Sekda juga menyampaikan, sebenarnya yang diharapkan adalah bukan masalah banyaknya penindakan, melainkan bagaimana masyarakat lebih taat. Namun, seperti halnya kegiatan komersial ada faktor suplai dan permintaan dalam peredaran rokok ilegal ini.

Bagi masyarakat rokok tnpa cukai harganya relatif lebih murah dan bagi produsennya harga produksi murah (karena tanpa cukai) lakunya juga akan lebih cepat hingga mereka mau memproduksi sebanyak-banyaknya.

"Sehingga aktivitas ilegal ini juga sangat mengganggu teman-teman (produsen rokok) yang patuh terhadap ketentuan dan apa yang telah dipersyaratkan oleh Pemerintah terkait dengan produk hasil tembakau ini," ujar Sumarno.

Terpisah, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq menambahkan, Jawa Tengah dan Jawa Timur selama ini merupakan dua daerah di Tanah Air yang menjadi pusat dari kegiatan industri hasil tembakau.

Sehingga Jawa Tengah menjadi pusat produksi maupun perlintasan peredaran rokok ilegal. Maka upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) terus dilakukannoleh Kanwil Bea Chkai Jawa Tengah dan DIY bersama dengan APH serta pemerintah daerah.

"Hal ini dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat serta untuk mendukung kelancaran pembangunan di daerah, dalam hal ini di Jawa Tengah," kata Rofiq.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement