Kamis 27 Jul 2023 02:50 WIB

Diduga Cabuli 5 Muridnya, Oknum Guru TPQ di Malang Ditangkap

Salah satu korban bahkan sudah diperdaya pelaku sejak 2018 lalu.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pria berinisial NA (41 tahun) asal Dusun Krajan, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, ditangkap oleh jajaran Polres Malang. Pria yang berprofesi sebagai guru ngaji ini diduga telah mencabuli lima murid perempuan di TPQ, tempatnya mengajar.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, perkara tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan. "Terhadap tersangka juga sudah dilakukan penahanan pada 25 Juli 2023," kata pria disapa Taufik ini saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (26/7/2023).

Menurut dia, kejadian ini bermula saat salah satu keluarga korban melapor ke Polres Malang pada Senin (24/7/2023) lalu. Korban bercerita kepada orang tuanya ingin pindah tempat mengaji karena takut terhadap NA. NA sendiri merupakan guru mengaji di TPQ tempat korban menimba ilmu agama.

Berdasarkan penuturan korban, NA kerap meraba-raba area sensitif usai kegiatan mengaji selesai. Pelaku juga disinyalir pernah menggesek-gesekkan alat pribadinya di bagian sensitif korban.

Perbuatan pelaku ini membuat korban takut dan trauma. Mengetahui laporan tersebut, Unit Opsnal Reserse Kriminal Polres Malang langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Malang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, NA mengaku kerap melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap lima anak perempuan berusia antara sembilan hingga 17 tahun di tempatnya mengajar. Salah satu korban bahkan sudah diperdaya pelaku sejak  2018 lalu.

Menurut Taufik, perbuatan tersebut dilakukan berkali-kali kepada kelima korban di TPQ dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak 2018 hingga Juli 2023. Pelaku melancarkan aksinya usai pelajaran mengaji selesai sekitar pukul 15.00 WIB.

Modus yang digunakan tersangka yakni memperdaya korban dengan mengatakan harus menurut agar mendapat pahala. Sementara itu, korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ.

Taufik memastikan  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang telah memfasilitasi seluruh korban untuk dilakukan visum di rumah sakit untuk kebutuhan penyidikan.

Pihaknya juga memberikan pendampingan psikologis terhadap korban yang masih trauma terhadap kejadian tersebut. "Sementara kasus tersebut sudah proses, tersangka juga sudah ditahan,” tegasnya.

Akibat kejadian ini, pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahan Polres Malang. Tersangka dikenakan pasal 82 jo pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka mendapatkan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement