Kamis 27 Jul 2023 09:46 WIB

Anjing Dinikahkan Pakai Adat Jawa, FBBATN Lapor ke Polda DIY

Pernikahan anjing dinilai sebagai penistaan agama dan penghinaan budaya bangsa.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Pernikahan anjing Jojo dan Luna menggunakan adat Jawa menelan dana Rp 200 juta.
Foto: Tangkapan layar
Pernikahan anjing Jojo dan Luna menggunakan adat Jawa menelan dana Rp 200 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Forum Bela Budaya Adat dan Tradisi Nusantara (FBBATN) melaporkan penyelenggaraan pernikahan anjing menggunakan adat Jawa di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Laporan ini disampaikan kepada Polda DIY, Selasa (25/7/2023) dengan terlapor dua orang pemilik dan event organizer acara tersebut.

"Kita ke Polda adalah tindak lanjut dari aksi moral bela budaya, yang dimana ini terdiri dari kurang lebih didukung oleh 10 elemen organisasi budaya di Yogya dan juga simpatisannya Forum Bela Budaya Adat Tradisi Nusantara," kata Ketua Umum FBBATN, Gede Mahesa, kepada Republika.co.id, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga

Laporan ini dilakukan FBBATN setelah dilakukan audiensi dengan DPRD DIY beberapa waktu lalu, yang juga dihadiri oleh Dinas Kebudayaan (Disbud) DIY. Baik DPRD DIY maupun Disbud, mendukung FBBATN untuk melakukan pelaporan juga somasi, menyusul adanya pernikahan anjing menggunakan adat Jawa ini.

Laporan yang disampaikan dengan delik penistaan karena pernikahan anjing tersebut dinilai sebagai penistaan agama dan penghinaan terhadap budaya bangsa.

"Kita melaporkan hal ini tentang penistaan, perkawinan anjing itu di mana kita anggap itu sebagai penistaan agama, pelecehan, juga penghinaan kepada adat budaya nusantara kita," ucap Mahesa.

Mahesa mengatakan pihaknya menuntut pemilik maupun event organizer acara itu dijerat dengan UU ITE. Sebab, pemilik anjing maupun event organizer atau oknum yang lain telah menyebarkan video pernikahan anjing dengan adat jawa tersebut ke media sosial hingga menjadi viral.

"Kita akan menuntut setelah dari ITE ini untuk men-take down semuanya. Kita akan jerat mereka dengan pasal-pasal yang sudah kita siapkan, itu hampir sama dengan penistaan agama yang pernah terjadi seperti itu," katanya.

Mahesa menjelaskan, laporan polisi ini juga sebagai bentuk kegelisahan melihat pernikahan tersebut. Menurutnya, kegiatan itu bisa memecah belah kesatuan bangsa karena dinilai pihak penyelenggara tidak memiliki toleransi.

"Bisa memecah-belah, karena di waktu-waktu sekarang ini kita sangat rawan dengan hal tersebut yaitu persatuan Indonesia, di mana kita perlu toleransi, perlu mengkaji tentang rasa juga masalah perikemanusiaan. Perikemanusiaan itu juga bukan hanya tentang kekerasan, bukan tentang kasihan, melainkan perikemanusiaan itu adalah bisa menghargai harkat manusia itu sendiri," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement