REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo, Prof Mudhofir menegaskan, pihaknya akan menjamin data para mahasiswa baru (maba) yang sebelumnya telah diminta registrasi pinjaman online (pinjol) oleh Dewan Mahasiswa (Dema) untuk acara Festival Budaya.
"Kampus punya kewajiban melindungi yang teregistrasi, nanti ada perlindungan kalau sudah seperti ini kampus tidak lari tapi mencari solusi terbaik," kata Mudhofir, Rabu (9/8/2023).
"Jelas, kesalahan apapun yang dibuat Dema, kampus akan memberikan advokasi, perlindungan. Nanti kami data, apakah di posko pengaduan atau lewat pendataan. Kalau sudah seperti ini kampus tidak lari menuntaskan mencari solusi terbaik," katanya menegaskan.
Mudhofir kemudian menyebut soal sanksi nanti secepatnya akan diumumkan. Karena sudah ada rekomendasi dari Dewan Kode Etik.
"Ya akan kami data, bahkan bila perlu jika membahayakan kenyamanan dan keamanan. Kita berkonsultasi dengan pihak berwenang. Sudah ada rekomendasi dewan etik sudah ada sanksi nya secepatnya diumumkan, (sanksi) ada presiden Dema ada lembaganya," katanya.
"Untuk saat ini wakil rektor akan ketemu dengan OJK untuk konsultasi tentang apa itu siapa lembaga itu yang terindikasi Pinjol itu apa," ungkap dia.
Usai kasus mahasiswa baru (maba) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo diminta mendaftar pinjaman online (pinjol) viral, Dewan Kode Etik Mahasiswa mengatakan Dewan Mahasiswa (Dema) akan menerima uang kompensasi Rp 160 juta dari perusahaan pinjol.
"Kita menemukan, ada kompensasi (untuk registrasi maba) Rp 160 juta. Itu satu dari tiga sponsor (pinjol). Kami mendapatkannya bukan dari Dema. Kami punya cara untuk memperoleh informasi itu, berdasarkan MoU antara Dema dengan sponsor," kata Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIN Raden Mas Said Solo, Syamsul Bakri, di Solo, Selasa, (8/8/2023).
Selain itu, pihaknya mengatakan Dema telah menandatangani MoU dengan sponsorship dalam penyelenggaraan acara Festival Kebudayaan. Namun, pihaknya menegaskan Dema sebenarnya tak berhak melakukan hal tersebut.
Pasalnya nota kesepakatan itu juga tanpa sepengetahuan pihak kampus dan nominal yang terbilang tidak sedikit.
"Mahasiswa tidak berhak ada MoU, apalagi ada nominal. Padahal PBAK ditanggung universitas, fakultas saja cari sponsorship gak bisa seperti itu. Itu rawan macam-macam. Mengapa sponsorship sebesar itu, itu kan data-data mahasiswa yang registrasi itu," katanya.
"MoU tidak pernah diomongkan dengan kami, pimpinan. Dengan pembinanya saja enggak. Dia sembunyi-sembunyi itu. Dewan Kode Etik akan menentukan langkah. Ini kan baru rapat pertama. Dewan Kode Etik menjatuhkan sanksi, tapi sanksinya seperti apa dan bagaimana, belum," katanya menambahkan.