Rabu 16 Aug 2023 10:21 WIB

Curi Kotak Amal di Masjid Kabupaten Malang, Warga Blitar Diamankan Polisi

Pelaku telah beberapa kali mencuri uang dari kotak amal masjid.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Ilustrasi Pencurian Kotak Amal
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pencurian Kotak Amal

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG --  Jajaran Polres Malang mengungkap kasus pencurian kotak amal yang telah meresahkan warga. Terduga pelaku yang diamankan berinisial AE (20 tahun) dan tercatat sebagai warga Desa Purworejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, Jatim.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menuturkan, pelaku sebelumnya telah terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di rumah ibadah. Aksi terbaru pelaku terjadi di Masjid Darussalam, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Pria disapa Taufik ini menceritakan kejadian bermula saat warga yang hendak beribadah curiga atas gerak-gerik mencurigakan pelaku di sekitar masjid. Warga pun langsung menghubungi petugas Polsek Pakisaji.

Pelaku AE berhasil diamankan tak lama usai membongkar kotak amal di masjid itu pada Ahad (13/8/2023) pukul 03.00 WIB. Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku mencakup sebuah obeng, tas selempang, dan dua kotak amal yang rusak akibat aksi pembongkaran.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita uang tunai dalam berbagai pecahan yang diperkirakan mencapai total sekitar Rp 120 ribu. "Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pakisaji untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya saat dikonfirmasi.

Berdasarkan data kepolisian, AE tercatat sebagai residivis kejahatan pencurian kendaraan bermotor pada 2018. Penyidik mengungkap, AE telah beberapa kali melakukan aksinya mencuri uang dari kotak amal masjid di berbagai wilayah.

Dalam hal ini termasuk di Kecamatan Pakisaji, Kecamatan Kepanjen, Kecamatan Gondanglegi, dan Kecamatan Dampit. Menurut Taufik, perbuatan pelaku telah meresahkan masyarakat sekitar dan mengganggu ketenangan dalam beribadah.

Sebab itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Kasus tersebut kini telah ditangani oleh Polsek Pakisaji.

Polres Malang memberikan apresiasi kepada warga yang berperan aktif dalam membantu petugas kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Kasus ini juga menjadi bukti nyata kerja sama masyarakat dan kepolisian mampu menciptakan lingkungan lebih aman dan terjaga.

"Kami akan terus berupaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, serta memberikan rasa aman kepada seluruh warga," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement